Redaksi Banten,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar operasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.
Pemkab Tangerang Gelar Pelatihan Pemulasaran Jenazah
Sejumlah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci dan Batuceper disasar oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang.
Petugas berhasil mengamankan enam pasangan bukan pasangan suami istri.
”Kami bersama kepolisan dan TNI menggelar operasi penindakan untuk memberantas praktik pelacuran karena melanggar norma sosial serta meresahkan masyarakat. Enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar.” Kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra.Rabu (29/10/25).
Enam pasangan ini menurutnya sudah diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar lainnya,” ujar Irman,
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang langsung memberikan sanksi teguran tegas melalui pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada semua pelanggar peraturan yang terjaring operasi tadi malam. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pelanggar untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
”Tidak hanya pembinaan, kami juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan memberikan laporan bila menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar Perda sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melanjutkan operasi penegakan peraturan dengan menargetkan beberapa wilayah lainnya dalam waktu dekat.
”Kami memastikan, operasi ini akan terus dilalkukan secara rutin dan berkala sebagai bentuk konsistensi kami dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang,” pungkasnya.

















