Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Cilegon
Redaksi Banten-Jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.Senin (06/02/2023) pemusnahan rokok tanpa cukai yang dilakukan di halaman kantor Kejari Cilegon tersebut menyebabkan kerugian negara senilai 2,1 Miliyar.
Kepala Kejari Kota Cilegon, Ineke Indraswati mengatakan pemusnahan ini agar rokok ilegal tidak beredar di masyarakat karena dikhwatirkan membahayakan kesehatan dan beredarnya rokok ilegal merugikan negara.
” Sebanyak 2.812.000 batang rokok ilegal tanpa cukai dengan nilai Rp.2.1 Miliyar. Pemusnahan rokok tanpa cukai ini diharapkan agar masyarakat sadar tidak membeli rokok tanpa cukai. ” Jelas Ineke Indraswati
Sementara Walikota Cilegon, Heldy Agustian mengapresiasi pemusnahan rokok tanpa cukai ini dan diharapkan mampu menekan kerugian negara.
” Rokok ilegal sangat rawan disusupi narkoba. Jangan ada rokok tanpa cukai beredar di Kota Cilegon. ” Ujar Heldy