Redaksi Banten – Sejumlah ketua Rukun Tetangga (RT) terpilih di perumahan Kutabumi 5 desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang mengaku belum menerima surat keputusan (SK) Penetapan sebagai ketua RT dari kepala desa
Ketika dikonfirmasi kepada kepala desa Sukamantri, H.Nana Ibnu Holdun pun terkejut dan membantah menahan SK para ketua RT perumahan tersebut. Pasalnya Ia sudah menetapkan dan mengeluarkan SK sudah sangat lama dan telah diserahkan kepada ketua RW setempat.
“Saya selaku Kades. Tidak pernah merintahkan SK ditahan atau di tunda kan sudah ditandatangan oleh kepala desa.” Ujar H.Nana Ibnu Holdun melalaui pesan WhatsApp. Minggu (30 Juni 2024)
Ia berharap SK itu harus segera di serahkan ke para RT baru karena hal ini berkaitan dengan honor atau insentif bulanan untuk para ketua RT tersebut.
“Saya sudah buatkan SK dan sudah ditandatangani dan harus segera di serahkan ke RT yang Baru. Mengingat ada Honor bulanan begitu” kata H.Nana Ibnu Holdun
Sementara pengakuan sejumlah ketua RT terpilih meski telah menerima amanah dari warga namun belum diterimanya SK penetapan oleh mereka membuat langkah para ketua RT serba sulit karena merasa tidak memiliki legalitas.

















