Kasus Upah Minimum Hingga Jari Putus Disnaker Bisa Pidanakan Perusahaan
Redaksi Banten-Sejumlah buruh PT. Cahaya Subur Prima yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, yang beberapa lalu menggelar aksi menuntut hak normatif terhadap perusahaan tersebut kembali dimediasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, hadir pihak manajamen perusahaan dan UPT Pengawas Disnaker Banten Wilayah I. Rabu (24/01/2023)
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pekerja PT. Cahaya Subur Prima menuntut hak normatif, mereka bekerja selama dua belas jam perhari namun upah yang mereka terima tidak sesuai ketentuan yang berlaku bahkan pihak perusahaan dituding tidak memberikan kompensasi terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga jari pekerja tersebut putus.
Terungkap oleh pihak Disnaker Banten disampaikan dalam pertemuan dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran diantaranya adanya upah minimum memang terjadi ditemukan oleh pengawas teknis di lapangan, pekerja sudah lebih dari tiga bulan berturut-turut dan para pekerja tidak diikut sertakan dalam BPJS Tenaga kerja dan Kesehatan.
Menurut pihak Disnaker terkait temuan-temuan tersebut pihak perusahaan belum ada itikad baik menyelesaikannya.
” Terkait sanksi pidana itu nanti proses. Kami sejauh ini belum menerima bukti pembayaran upah pokok yang diberikan perusahaan kepada para pekerja ” ungkap Kepala UPT pengawas Disnaker Provinsi Banten wilayah 1, Agung Hardiansyah
Pihak Disnaker akan mengirimkan nota peringatan kedua terkait temuan-temuan tersebut dan mengenai sanksi akan dilakukan sesuai prosedur.
” Jika tidak ada itikad baik akan dipidanakan sesuai ketentuan yang ada. ” Tambah Agung Herdiansyah
Sementara pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, yang mengaku bernama Arya.SH ketika dikonfirmasi terkait temuan oleh pihak Disnaker yang akan mempidanakan perusahaan, mengatakan jika memang ada temuan dari Disnaker Provinsi Banten, pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.
Perlu diketahui setelah semua pihak menggelar dengar pendapat di ruang rapat gabungan DPRD, mereka melanjutkan di ruang rapat komisi II secara tertutup namun diketahui hasilnya tidak ada titik temu.

















