Pembuatan KTP elektronik Warga Dialihkan Ke KTP Digital
Redaksi Banten – Sejak blangko KTP habis beberapa bulan lalu warga yang ingin membuat e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang dialihkan ke KTP Digital atau Identittas Kependudukan Digital (IKD)
Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi M Hartadi mengatakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bentuk digitalisasi KTP elektronik yang dapat dimiliki oleh masyarakat pada saat ini. Kamis (03 Agustus 2023)
” Nantinya masyarakat bisa mengakses KTP hanya melalui handphone dalam bentuk foto ataupun QR Code.” Terang Hedi M Hartadi
Setiap hari Disdukcapil menerima permohonan pembuatan IKD bisa sebanyak 200 pemohon perhari. Namun pihak Disdukcapil dalam melayani warga yang ingin membuat IKD tidak ada pembatasan quota.
” Tidak seperti pembuatan e-KTP atau KTP elektronik dimana pembuatannya dibatasi quota.” Ujarnya.
Dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) warga hanya cukup membawa smartphone saja untuk menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK).
” Pembuatan IKD bisa dilakukan Didisdukcapil atau kantor Kecamatan dengan menddownloud terlebih dahulu aplikasi IKD di Playstore ” Kata Hedi
Ia menjelaskan, tidak ada perbedaan yang berarti antara IKD dengan KTP elektronik yang telah dimiliki oleh masyarakat pada saat ini.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) memiliki akses yang lebih mudah lantaran berbentuk digital dan bisa diakses menggunakan handphone manapun.
Setelah diunduh, masyarakat diminta untuk menyetujui beberapa persyaratan dan mengisi identitas berupa NIK, Email dan Nomor Handphone.
Kemudian petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan scan barcode dan melalukan registrasi ulang dengan PIN yang dikirim melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
“Nggak ada perbedaan sama sekali, bahkan di dalam IKD itu kita mau cetak kartu keluarga itu juga ada. Nanti kalau mau dicetak tinggal print aja,” pungkasnya.

















