Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Menteri LH Tinjau Kesiapan TPA Jatiwaringin Olah Sampah Jadi Energi Listrik

24 Oktober 2025
A A

Redaksi Banten,– Menteri Lingkungan Hidup (LH) Dr. Hanif Faisol Nurofiq meninjau lokasi Waste to Energy di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/25).

Tingkat Pengangguran Terbuka Tinggi, Pemkab Tangerang Buka Job Fair Online 2025.

Menteri LH Dr. Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungannya tersebut menegaskan bahwa TPA Jatiwaringin menjadi salah satu contoh keberhasilan daerah dalam melakukan inovasi penanganan open dumping dengan sistem keping membran.

“Hari ini saya melihat langsung perubahan signifikan di TPA Jatiwaringin. Salah satunya dengan penerapan keping membran untuk menutup timbunan sampah. Ini menjadi pembelajaran penting di tengah isu mikroplastik yang mulai mengkhawatirkan,” ujar Menteri Hanif.

Lanjut dia, kebijakan keping membran ini selanjutnya akan dijadikan pedoman nasional sementara bagi seluruh pengelola TPA di Indonesia sambil menunggu pembangunan sistem waste to energy selesai.

“Kerusakan lingkungan akibat mikroplastik harus kita cegah sejak dini. Karena itu, saya instruksikan agar semua TPA sementara menutup timbunan sampahnya dengan sistem seperti di Jatiwaringin ini,” tegasnya.

Terkait proyek Waste to Energy Tangerang Raya, Menteri Hanif menjelaskan bahwa lokasi TPA Jatiwaringin telah direkomendasikan sebagai pusat pengolahan sampah terpadu untuk aglomerasi Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar seluruh perizinan dan persiapan diselesaikan paling lambat Desember 2025, sehingga groundbreaking dapat dilakukan awal Januari 2026. Kabupaten Tangerang diminta menyiapkan lahan, air, dan akses jalan agar proyek ini berjalan lancar,” jelasnya.

Menurut dia, proyek ini menjadi salah satu dari tujuh aglomerasi nasional yang siap dibangun fasilitas Waste to Energy di tahap awal, dan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir tahun 2027.

Usai melakukan peninjauan di TPA Jatiwaringin, Menteri LHK bersama Bupati Tangerang melanjutkan rapat koordinasi bersama Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan untuk membahas teknis kolaborasi aglomerasi pengelolaan sampah Tangerang Raya.

Dilanjutkan dengan mengikuti Rakornas Penetapan Kabupaten /Kota terpilih untuk Pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energy Listrik (PSEL) di Kantor Kemenko Pangan RI di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi atas perhatian besar Menteri LH terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Kunjungan tersebut juga untuk memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi Waste to Energy .

BacaJuga

Bau Tak Sedap, Sampah Menumpuk Dekat Lingkungan Sekolah SDN Pasar Kemis 3

Dari Laut sampai Langit, BRIN Dorong Transformasi Teknologi Lewat Kerjasama Riset RI–AS

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri yang sudah dua kali datang langsung ke TPA Jatiwaringin. Bahkan, tim dari Kementerian hampir setiap minggu hadir untuk memberikan pendampingan. Ini menunjukkan perhatian besar beliau terhadap upaya pengelolaan sampah di daerah kami,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa sesuai Perpres 109 Tahun 2025, terdapat 5 (lima) komponen utama yang harus disiapkan pemerintah daerah menjelang pembangunan proyek waste to energy, yaitu: kesiapan lahan, ketersediaan air beEsih, sarana pengangkutan sampah, akses jalan yang memadahi menuju TPA dan  pengelolaan volume sampah berbasis Waste to Energy

“Kelima komponen ini akan kami siapkan tuntas hingga Desember. Berdasarkan hasil rapat bersama Pak Menteri dan PT Danantara, pembangunan Waste to energy dijadwalkan mulai Januari 2026 dan ditargetkan rampung dalam 18 hingga 24 bulan,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa selama proses pembangunan, Pemkab Tangerang akan terus memperkuat inovasi daerah dengan menambah TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta menyiapkan lahan baru untuk pengelolaan sementara sampah.

“Sesuai arahan Pak Menteri, kita pemerintah daerah harus tetap berinovasi sambil menunggu pembangunan berlangsung dua tahun ke depan. Untuk itu, kami akan menambah TPS 3R dan menyiapkan lahan baru agar penanganan sampah tetap optimal,” imbuhnya.

Tags: Dr. Hanif Faisol NurofiqMenteri Lingkungan HidupPengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)SampahTeknologiTPA JatiwaringinWaste to Energy
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Ciputra Hospital Salurkan CSR Lindungi 1.000 Pekerja Rentan

30 Oktober 2026

Kesempatan Kerja Inklusif, Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Kerja 

21 Oktober 2026

Kebakaran Hebat Hanguskan 9 Gudang di Jatiuwung 

21 Oktober 2026

Hari Pangan Sedunia, Warga Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

21 Oktober 2026

HUT Kecamatan Rajeg ke-81 Harmonis Dalam Perbedaan”, Camat Oman Apriaman : Jaga Kerukunan Masyarakat

21 Oktober 2026
Oplus_16908288

Polsek Cisoka Cek TKP Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi

20 Oktober 2026

Camat Benda Tegur Oknum Warga Pembuang Sampah Sembarangan

20 Oktober 2026
Oplus_16908288

Jelang Musim Hujan,Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

20 Oktober 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Situ Pondok Punya Potensi Wisata Tapi Terkendala Kewenangan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalah Saing dengan Warung, Kopdes Merah Putih Desa Sukamantri Mati Suri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Pasar Kemis: Jika Ada Perpanjangan Masa Bakti RT RW Harus Dianulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Kali Cadas Jebol, DBMSDA Kabupaten Tangerang : Ini Teknis Tidak Ada Unsur Kelalaian

19 Oktober 2026

Mahasiswa Teknik Mesin ITNY Raih Juara 3 Nasional LNT-RBM 2026

19 Oktober 2026

Seminar Pemberdayaan, Wabup Intan : Perempuan Pilar Utama Cetak Generasi Unggul dan Berakhlakul Karimah

18 Oktober 2026
Oplus_25165824

Kali Cadas Jebol, Akses Jalan Perumahan Kutabumi 2 Terendam

18 Oktober 2026

Pakons Prime Hotel Hadirkan Promo Spesial Shoctober dan Halloween Room

17 Oktober 2026

Kalah Saing dengan Warung, Kopdes Merah Putih Desa Sukamantri Mati Suri

16 Oktober 2026

Peringatan Kepada Pelaku Usaha di Kota Tangerang untuk Taati Perizinan dan Pengelolaan limbah

16 Oktober 2026

Jelang Liga Nusantara Season 2026/2027, Persikota Jalani Training Camp di Yogyakarta 

16 Oktober 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.