Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Pemkab Tangerang Lakukan Pengawasan Pengelolaan Koperasi

25 November 2023
A A

Pemkab Tangerang Lakukan Pengawasan Pengelolaan Koperasi

Redaksi Banten – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (KUM) Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan pengawasan dan penilaian koperasi di Koperasi Konsumen Jaya Maju Bersama, Jumat (24/11/2023).

Kepala Bidang Koperasi Yeni Yuliawati menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca : Kabupaten Tangerang Pamerkan 30 Produk UKM di Mataram NTB

BacaJuga

Memasuki Bulan Suci Ramadan Harga Cabai dan Daging Ayam Naik 

Cegah Laka, Satlantas Polresta Tangerang Perkuat Pengawasan Jalan Pasar Kemis

“Tujuan dari segi pemeriksaan koperasi adalah untuk memperoleh data atau keterangan lainnya dalam rangka mengetahui kesesuaian praktik-praktik pengelolaan usaha koperasi dengan ketentuan perundang-undangan serta untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut terkait pembinaan atau pengenaan sanksi,” ucapnya.

Dia menyampaikan, kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan gambaran terkait ketaatan dan kepatuhan koperasi kepada manajemen koperasi, anggota, mitra pembiayaan (bank/LK bukan bank), dan mitra usaha.

Baca : Coba Curi Motor, Dua Pelaku Diamankan Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang 

Tim Pengawas Koperasi secara on the spot mendatangi koperasi yang akan diperiksa melalui instrumen baku yang disebut Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK).

Hasil akhir dari KKPKK ini akan menggambarkan diantara 4 kondisi kesehatan koperasi. Yakni Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan dan Dalam Pengawasan Khusus.

“Sementara itu, untuk tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan kesehatan koperasi ini adalah koperasi yang mendapatkan hasil predikat Sehat dan Cukup Sehat akan diberikan sertifikat kesehatan. Sedangkan koperasi yg mendapatkan predikat Dalam Pengawasan dan Dalam Pengawasan Khusus akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia berharap, dengan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan koperasi ini, koperasi dapat meningkatkan atau mempertahankan tingkat kesehatan koperasinya melalui peningkatan tata kelola, kepatuhan, kinerja, manajemen usaha, keuangan dan kesejahteraan anggotanya.

“Untuk sasaran, kami menargetkan kepada Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi dengan target pemeriksaan koperasi di tahun 2023 ini sebanyak 50 KSP/USP Koperasi,” pungkasnya.

Tags: Dinas Koperasi Kabupaten TangerangKoperasiPemkab TangerangPengawasanPengelolaan
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Oplus_151126016

Wabup Intan Nurul Hikmah Senam Massal Bersama Ribuan Emak-Emak di Pasar Kemis

12 Juli 2026

Kebakaran TPA Jatiwaringin Mulai Terkendali

6 Juli 2026
Oplus_16908288

TPA Jatiwaringin Kebakaran Titik Api Meluas, Status Tanggap Darurat

1 Juli 2026

Gabungkan Sepeda, Musik, & Tanam Pohon, Musicycle Jadi Komunitas Olahraga Terbaik di Tangsel Creative Award 2026

22 Juni 2026

Laka Lantas di Tigaraksa Satu Orang Meninggal, Pengendara Mobil Diamankan

19 Juni 2026

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Petani Milenial Ikuti Pelatihan Integrated Farming 

6 Juni 2026

Tiga Proyek Pembangunan Strategis di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

5 Juni 2026

Wabup Intan Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia

4 Juni 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_151126016

    Wabup Intan Nurul Hikmah Senam Massal Bersama Ribuan Emak-Emak di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Jap Legal Network Atas Pemberitaan Investasi Bodong di RedaksiBanten.com

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pedagang Saat Dibawa Preman Ada Mantan DirOps Perumda NKR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngabuburit Berwisata Religi Ke Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

HUT 5 Abad, Jakarta Bangun Proyek Strategis dari LRT hingga Rumah Sakit Internasional

30 Juni 2026

Nakhodai Pinsakoda SIT Banten, Luki Saputra Komitmen Bangun Ekosistem Pramuka yang Adaptif

24 Juni 2026

Kolaborasi BRIN, IMC, dan Northwestern University Siap Cetak Talenta STEM Berdaya Saing Global

23 Juni 2026

HMTS ITNY Kembali Raih Juara 1 pada Turnamen Futsal Civil Classical Fest 2026

23 Juni 2026

Satukan Diaspora, 1st Indonesian-American Games Sukses Digelar di Chicago

21 Juni 2026

Perkuat Fondasi Sosial, Kabupaten Lebak Susun Raperda Ketahanan Keluarga

21 Juni 2026

Persita Area, Wadah Komunitas Fanatisme Pendekar Cisadane di Pasar Kemis

18 Juni 2026

Perkuat Kapasitas IT, Puluhan Aparatur Desa di Lebak Dapat Pelatihan Website

16 Juni 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.