Pj.Gubernur Banten Sebut Anggota KPPS Yang Meninggal Pahlawan Demokrasi
Redaksi Banten – Pj.Gubernur Banten, Al Muktabar mengunjungi kediaman anggota KPPS yang meninggal saat proses pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Al Muktabar didampingi Pj.Bupati Tangerang, Andi Ony dan Forkopincam Pasar Kemis memberikan santunan kepada lima anggota KPPS yang meninggal melalui ahli warisnya dari sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang.
Baca:Saat Proses Penghitungan Suara Petugas KPPS Meninggal Dunia
Pemberian santuan kepada lima ahli waris digelar di Perumahan Taman Nuri Blok NA 9/26 RT.05 RW.015 Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
“Kita melakukan takziah kepada pahlawan demokrasi yang telah mendidikasikan diri dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya serta mendoakan kiranya sesuai dengan amal ibadahnya.” Kata Pj.Gubernur Banten, Al Muktabar. Jumat (23 Februari 2024)
Baca:Sejumlah Caleg Wajah Baru Unggul, Ada Yang Ketar-Ketir
Al Muktabar selain menyampaikan belasungkawanya juga memberikan santunan untuk meringankan beban keluarga anggota KPPS yang ditinggalkan.
“Mudah-mudahan ini dapat meringankan saudara-saudara kita keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan untuk melanjutkan perjuangan ini.” Ujar Al Muktabar
Baca:Prediksi 9 Caleg Dapil 4 Kabupaten Tangerang Yang Lolos, Golkar 2 Kursi
Lanjutnya, Ia mengatakan kepada ahli waris untuk tidak melihat besaran nilai santunan ini tapi sebagai bentuk tali kasih dari pemerintah
“Santunan yang diberikan sebesar lima juta rupiah perorang kepada masing-masing ahli waris. Selain itu kami juga memberikan sejumlah bantuan sembako kepada mereka.” Ungkapnya.
Baca:Bubur Ayam Legendaris Rasa Otentik
Selain itu Al Muktabar telah mengupayakan proses untuk mengakseskan santunan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia.
Pada kesempatan yang sama ketua PPK Pasar Kemis, Tamim Hudri menyampaikan terkait ada beberapa anggota KPPS pasca pemungutan suara mengalami sakit dan harus dirawat. Tamim Hudri mempertanyakan kepada Pj Bupati apakah mereka masih mendapatkan hak jaminan kesehatan.
Pj.Bupati Andi Ony mengatakan anggota KPPS yang sakit pasca pemungutan dipastikan masih mendapatkan jaminan kesehatan.
“Sesuai SK keanggotaan KPPS berlaku satu bulan dan masih bisa mendapatkan jaminan kesehatan.” Jawab Pj.Bupati Andi Ony meminta agar PPK berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat.