Polresta Tangerang Kembalikan Sepeda Motor Warga Taman Buah Sukamantri Yang Digondol Maling
Redaksi Banten – Akbar Rizky Hidayat, (22), Pemilik sepeda motor yang sempat hilang karena dicuri akhirnya bisa tersenyum lega. Pasalnya, motor warga Perumahan Taman Buah, Desa Sukatani, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil ditemukan personel Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.
“Terima kasih untuk Polresta Tangerang. Alhamdulillah motor saya yang sempat hilang berhasil ditemukan,” kata Akbar saat berada Polresta Tangerang, Senin (17/5/2023).
Kedatangan Akbar ke Polresta Tangerang bukan tanpa sebab. Ia diundang oleh personel Satreskrim Polresta Tangerang untuk kegiatan penyerahan sepeda motor. Akbar nampak semringah saat menerima motor miliknya kembali.
Akbar mengatakan, motor miliknya digasak pencuri saat diparkir di depan sebuah klinik di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (9/4/2023).
“Saya kemudian melaporkan pencurian itu ke polisi. Dan Alhamdulillah, polisi berhasil melacak motor saya dan mengembalikannya,” terang Akbar.
Akbar pun mengapresiasi sekaligus mengucap terima kasih kepada jajaran Polresta Tangerang. Ia berharap, Polresta Tangerang dapat terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Sementara itu Polresta Tangerang selama bulan Maret telah berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian sepeda motor. Empat pelaku curanmor yang beroperasi di tiga tempat berbeda yaitu berinisial U dan H, I dan Z sebagai tersangka pertolongan jahat alias sebagai penadah.
Pencurian dilakukan sejumlah titik di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, di Klinik Suma Medika, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (9/3/2023), di parkiran minimarket, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Sabtu (11/3/2023), dan di Kelurahan Poris Plawad
” Selain yang sudah ditangkap, polisi juga sudah menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).” Ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Senin (17/4/2023).
Tersangka U dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka H, I, dan Z dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.