Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Ekonomi & Bisnis

Maman Pastikan UMKM Beromzet 500 Juta Kena PPh 0%

19 November 2025
A A

Redaksi Banten, JAKARTA – Pelaku usaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan tarif pajak penghasilan, alias 0%. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman usai rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kemenko Bidang Ekonomi, Jakarta pada Senin (17/11/2025).

“Oh itu kan udah diputuskan. Yang di bawah Rp500 juta itu 0%. Yang di bawah, itu omset ya, yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0%,” kata Maman kepada awak media.

Sementara untuk pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun akan dikenakan tarif pajak PPh final 0,5%. Keputusan tarif pajak tersebut akan berlaku hingga tahun 2029.

“Omzet yang di bawah Rp4,8M dalam satu tahun itu 0,5%. Udah diputuskan berakhir sampai 2029,” tambah MenUMKM.

BacaJuga

Ada 17 Aturan Hambat Koperasi, Burhanudin Abdullah: Harus Dibongkar Kalau Ingin Koperasi Maju

Pemkab Tangerang Jemput Bola Pelaku UMKM Kecamatan Kelapa Dua Dapatkan Legalitas NIB

Sebelumnya, Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan selama periode penetapan pajak UMKM tersebut, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap UMKM dalam melaksanakan bisnisnya secara jujur. Purbaya berharap, bila sudah naik kelas menjadi usaha besar dan membayar pajak sesuai tarif pajak badan dan tidak memecah usaha, maka bisa saja insentif itu dilanjutkan setelahnya.

“Kita lihat 2 tahun ke depan seperti apa deh. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan ya,” tegas Purbaya dikutip Senin (17/11/2025).

Purbaya juga mengatakan bahwa membuka kesempatan tarif tersebut akan menjadi permanen dengan syarat UMKM patuh terhadap ketentuan pajak yang berlaku.

“Kalau sebetulnya UMKM betul-betul mereka enggak ngibul-ngibul, seharusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya.

Terkait dengan pembaruan peraturan perpanjangan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, Purbaya menegaskann, telah mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera menyelesaikan.

“Masih dirapikan katanya, itu jawaban pejabat. Belum dikerjain artinya. Tapi nanti saya gedor mereka biar kerja lebih cepat,” ucap Purbaya.

Tags: Menteri UMKMPajakPPhUmkm
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Dorong Kedaulatan Ekonomi Rakyat, BRI Menara BRILiaN Ikut Partisipasi di Seminar Nasional Kopdes Merah Putih

18 Juli 2026

Sensasi Sop Mak Imah Kuah Rempah yang Bikin Nagih

6 Juni 2026

Ketapel Lokal Berhasil Tembus Pasar Internasional

22 Mei 2026

Kunjungi Merchant, BRI BO BRIlian Gencarkan Penggunaan EDC

3 April 2026
Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: LPS/Istimewa.

IHSG Ambruk -7,35%, Purbaya Beri Peringatan Keras BEI

28 Januari 2026

BRI Lebak Bulus Kenalkan Dunia Perbankan Sejak Dini

24 Januari 2026

Relokasi Kantor Kas BRI HK Tower Diresmikan

5 Januari 2026

Hotel Neo+ Airport Sajikan Konser Bertema Halloween Untuk Penginap

14 Desember 2025
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Kesempatan Kerja, Ini 7 Lowongan Kerja yang ada di Kota Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Rumah, Kadis Bina Marga Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Ibu Laila di Gunung Kaler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Keluhan Warga, Kapolsek Pasar Kemis Tertibkan Kendaraan Berat Parkir di Bahu Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan, Penyalur Kerja CV Bintang Mandiri Aulia Kabur Pasca Didatangi Para Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Proyek Pembangunan Jalan Iskandar Muda Timbulkan Kemacetan, Warga Tidak Keberatan

14 Agustus 2026
Oplus_16908288

Bedah Rumah, Kadis Bina Marga Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Ibu Laila di Gunung Kaler

14 Agustus 2026

Forum Anak, Wabup Intan: Pentingnya Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak 

14 Agustus 2026
Oplus_16908288

Batu Ceper Status Awas Kekeringan, BPBD Kota Tangerang Tingkatkan Kewaspadaan

13 Agustus 2026

Kesempatan Kerja, Ini 7 Lowongan Kerja yang ada di Kota Tangerang

13 Agustus 2026

Tanggapi Keluhan Warga, Kapolsek Pasar Kemis Tertibkan Kendaraan Berat Parkir di Bahu Jalan

13 Agustus 2026

Kolaborasi Polri dan TNI Bangun 22 Jembatan Garuda Merah Putih di Kabupaten Tangerang

13 Agustus 2026

Pekan Menyusui Sedunia, 132 Bayi di Wisuda ASI Eksklusif

6 Agustus 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.