Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Ekonomi & Bisnis

Maman Pastikan UMKM Beromzet 500 Juta Kena PPh 0%

19 November 2025
A A

Redaksi Banten, JAKARTA – Pelaku usaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan tarif pajak penghasilan, alias 0%. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman usai rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kemenko Bidang Ekonomi, Jakarta pada Senin (17/11/2025).

“Oh itu kan udah diputuskan. Yang di bawah Rp500 juta itu 0%. Yang di bawah, itu omset ya, yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0%,” kata Maman kepada awak media.

Sementara untuk pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun akan dikenakan tarif pajak PPh final 0,5%. Keputusan tarif pajak tersebut akan berlaku hingga tahun 2029.

“Omzet yang di bawah Rp4,8M dalam satu tahun itu 0,5%. Udah diputuskan berakhir sampai 2029,” tambah MenUMKM.

BacaJuga

Ada 17 Aturan Hambat Koperasi, Burhanudin Abdullah: Harus Dibongkar Kalau Ingin Koperasi Maju

Pemkab Tangerang Jemput Bola Pelaku UMKM Kecamatan Kelapa Dua Dapatkan Legalitas NIB

Sebelumnya, Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan selama periode penetapan pajak UMKM tersebut, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap UMKM dalam melaksanakan bisnisnya secara jujur. Purbaya berharap, bila sudah naik kelas menjadi usaha besar dan membayar pajak sesuai tarif pajak badan dan tidak memecah usaha, maka bisa saja insentif itu dilanjutkan setelahnya.

“Kita lihat 2 tahun ke depan seperti apa deh. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan ya,” tegas Purbaya dikutip Senin (17/11/2025).

Purbaya juga mengatakan bahwa membuka kesempatan tarif tersebut akan menjadi permanen dengan syarat UMKM patuh terhadap ketentuan pajak yang berlaku.

“Kalau sebetulnya UMKM betul-betul mereka enggak ngibul-ngibul, seharusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya.

Terkait dengan pembaruan peraturan perpanjangan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, Purbaya menegaskann, telah mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera menyelesaikan.

“Masih dirapikan katanya, itu jawaban pejabat. Belum dikerjain artinya. Tapi nanti saya gedor mereka biar kerja lebih cepat,” ucap Purbaya.

Tags: Menteri UMKMPajakPPhUmkm
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Kunjungi Merchant, BRI BO BRIlian Gencarkan Penggunaan EDC

3 April 2026
Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: LPS/Istimewa.

IHSG Ambruk -7,35%, Purbaya Beri Peringatan Keras BEI

28 Januari 2026

BRI Lebak Bulus Kenalkan Dunia Perbankan Sejak Dini

24 Januari 2026

Relokasi Kantor Kas BRI HK Tower Diresmikan

5 Januari 2026

Hotel Neo+ Airport Sajikan Konser Bertema Halloween Untuk Penginap

14 Desember 2025
Krisva Angnieszca, PR Lead realme Indonesia, memamerkan besutan teranyar C85 Series.

Intip Spek Gahar realme C85 Series, Hadir di Indonesia Harga 2 & 3 Jutaan

29 November 2025

Tingkatkan Inklusi Keuangan, BRI KC Pancoran Dorong Transformasi Digital Perbankan Lewat BRImo

17 November 2025

Kuartal 3, Bank Banten Jadi BPD Tertinggi Pertumbuhan Penyaluran Kredit

4 November 2025
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Intan Tinjau Progres Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

11 April 2026

Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

11 April 2026
Oplus_16908288

Harga Plastik Naik, Warga Diajak Beralih Gunakan Tas Ramah Lingkungan

7 April 2026
Oplus_16908288

Wabup Intan Tinjau Progres Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

7 April 2026

Pasca Penyegelan Rumah Doa Milik Jemaat POUK Tesalonika, Bupati Tangerang: Tidak Ada Dislriminasi

6 April 2026

Pramusrenbang Rembuk Stunting, Wabup Intan: Stunting Menyangkut Masa Depan Generasi Bangsa

30 Maret 2026

Jelang Arus Mudik Pemkot Tangerang Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran

17 Maret 2026

Hendak Bikin Kue Lebaran, Jari Balita Terjepit Oven Pembuat Kue

17 Maret 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.