Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Nasional

Jual Tanah Warisan, Ahli Waris Jadi Terdakwa Dilaporkan Notaris

29 Januari 2026
A A

Redaksi Banten, JAKARTA – Ironi hukum mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. AH, seorang ahli waris yang melepas tanah warisan keluarganya kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan umum, justru harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara pidana.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar Rabu (28/1), AH didakwa atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait nilai pelepasan tanah warisan senilai kurang lebih Rp259 miliar. Perkara ini menyita perhatian publik lantaran pelapor bukan berasal dari kalangan ahli waris, melainkan pihak luar, termasuk seorang notaris yang terlibat dalam pengurusan akta pelepasan hak atas tanah tersebut.

Tim Penasihat Hukum AH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat dengan persoalan keperdataan. Penasihat Hukum AH, Puspa Pasaribu, mempertanyakan dasar logika hukum perkara tersebut.

“Ini perkara yang secara logika hukum sulit diterima. Bagaimana mungkin seorang ahli waris dituduh melakukan penipuan atau penggelapan terhadap harta warisannya sendiri, apalagi dilaporkan oleh pihak yang bukan ahli waris,” ujar Puspa usai sidang.

BacaJuga

Relokasi SDN Suka Asih 2 Camat Pasar Kemis Lakukan Langkah Humanis

Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Permasalahan Hukum

AH didakwa melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Namun, menurut Puspa, JPU tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara jelas dan rinci, serta tidak menjelaskan hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian yang diklaim para pelapor.

“Dakwaan Jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur-unsur pidana dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian yang diklaim pelapor. Ini lebih menyerupai sengketa keperdataan yang dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegasnya.

Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan keberatan dan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi pada sidang Senin pekan depan.

“Kami akan mengajukan eksepsi dan berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, cermat, dan berlandaskan rasa keadilan,” kata Puspa.

Keanehan perkara ini semakin mencolok setelah pihak keluarga mengungkap aliran dana hasil penjualan tanah. Amanda H., anggota keluarga AH, menyampaikan bahwa dalam dakwaan JPU disebutkan para ahli waris menerima sekitar Rp139 miliar, sementara para pelapor mengklaim mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp11 miliar dan Rp14 miliar.

Namun, menurut keluarga, lebih dari Rp125 miliar justru mengalir ke tangan para perantara atau broker.

“Dalam dakwaan disebutkan ahli waris menerima sekitar Rp139 miliar, tetapi faktanya lebih dari Rp125 miliar justru mengalir ke para broker. Pembagian komisi inilah yang tidak pernah dijelaskan secara transparan,” ujar Amanda.

Ia menduga ketidakjelasan pembagian komisi di antara para broker tersebut menjadi pemicu munculnya tuduhan pidana terhadap AH, setelah yang bersangkutan menolak menyerahkan sisa uang warisan milik keluarga.

Ironisnya, salah satu pelapor dalam perkara ini tidak dikenal oleh keluarga, sementara pelapor lainnya merupakan notaris yang menjadi rekanan pemerintah daerah.

“Kami bahkan tidak mengenal salah satu pelapor. Sangat menyakitkan ketika keputusan menjual tanah untuk kepentingan umum justru berujung pada kriminalisasi terhadap keluarga kami,” lanjut Amanda.

Selain substansi dakwaan, tim penasihat hukum juga menyoroti aspek prosedural, khususnya terkait penahanan terhadap AH. LKBH FHUI telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang menekankan prinsip due process of law dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

“Klien kami kooperatif sejak awal proses hukum, tidak berpotensi melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak berpotensi mengulangi tindak pidana. Berdasarkan KUHAP Nasional yang baru, syarat penahanan jelas tidak terpenuhi,” tegas Puspa.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.(*)

Tags: Ahli WarisHukumLahanPenanganan HukumSengketa Lahan
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Mizan Amanah

11 April 2026

Jual Tanah Warisan Dipidana, Ahli Waris Bacakan Pledoi

13 Maret 2026

Wamen HAM Tekankan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha di Tengah Eskalasi Geopolitik Global

13 Maret 2026
Ketua Harian PP KAMMI, Fathiykan Abdullah. (Foto: Ist.)

Timur Tengah Memanas, PP KAMMI: Momentum Percepat Agenda Kemandirian Energi

3 Maret 2026

Pidato di Davos, Prabowo Tekankan Disiplin Fiskal Kunci Ketahanan Ekonomi

23 Januari 2026

Jumat Berkah, BRI BO Bekasi HI Berbagi Kepedulian Kepada Sesama

23 Januari 2026

Tanggung Jawab Sosial, BRI Bogor Dewi Sartika Kembali Beri Bantuan 3 Yayasan Pendidikan

12 Januari 2026

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis ke Musala Al Mutaqin

6 Januari 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Pewarta Berkah Sejahtera Raih Penghargaan Koperasi Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

14 April 2026

Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

11 April 2026

Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

11 April 2026
Oplus_16908288

Harga Plastik Naik, Warga Diajak Beralih Gunakan Tas Ramah Lingkungan

7 April 2026
Oplus_16908288

Wabup Intan Tinjau Progres Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

7 April 2026

Pasca Penyegelan Rumah Doa Milik Jemaat POUK Tesalonika, Bupati Tangerang: Tidak Ada Dislriminasi

6 April 2026

Kunjungi Merchant, BRI BO BRIlian Gencarkan Penggunaan EDC

3 April 2026

Pramusrenbang Rembuk Stunting, Wabup Intan: Stunting Menyangkut Masa Depan Generasi Bangsa

30 Maret 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.