Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Nasional

Jual Tanah Warisan Dipidana, Ahli Waris Bacakan Pledoi

13 Maret 2026
A A

Redaksi Banten, JAKARTA –  Tim penasihat hukum terdakwa Armando Herdian menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan atas pelepasan tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis  (12/3/2025). Pledoi tersebut dibacakan oleh tim penasihat hukum Armando Herdian yang tergabung dalam LKBH Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Agenda persidangan hari ini merupakan tahap penyampaian pembelaan dari pribadi terdakwa dan dari Penasihat Hukumnya, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan, penasihat hukum menjelaskan bahwa pembelaan yang disampaikan disusun berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

“Hari ini adalah agenda pembelaan atau Pledoi bagi klien kita. Kita sudah menyiapkan berdasarkan hasil persidangan. Alat bukti yang kita peroleh sudah kita uraikan di dalam Pledoi, yang pada pokoknya kita melihat dan meneliti bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan klien kami melakukan dakwaan yang dituduhkan atau tuntutan yang dituduhkan kepada terdakwa,” jelas Puspa Pasaribu.

BacaJuga

Karnaval Budaya Perum Kutabumi 5 Desa Sukamantri Meriahkan HUT RI Ke-81

Bupati Tangerang: Hangar VTDI Perkuat Ekosistem Industri Dirgantara dan Buka Lapangan Kerja

Menurut tim penasihat hukum, dalam pledoi tersebut dijelaskan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti apabila dikaitkan dengan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

“Yang mau kita sebutkan bahwa unsur-unsurnya tidak terbukti. Jadi kalau misalnya kita melihat kembali semua alat bukti yang dimajukan di persidangan, baik itu dari keterangan saksi, ahli, dihubungkan dengan alat bukti surat, bahkan barang bukti yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, di situ jelas bahwa klien kita ini dituduhkan melakukan pidana penipuan hanya berdasarkan surat pernyataan yang ada di enam Januari 2021,” ungkap Puspa.

Tim penasihat hukum juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak berdasar dan terlalu tinggi dibandingkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Tuntutannya tidak berdasar menurut kita karena itu sangat tinggi padahal tidak terbukti sama sekali yang dituduhkan,” tegasnya.

Melalui pembelaan tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan. Tim penasehat hukum juga berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara melihat semua fakta-fakta persidangan

“Juga dengan mengedepankan hati nurani bahwa klien kita dibebaskan, atau setidak-tidaknya lepas demi hukum,” tambahnya.

Terdakwa Armando Sampaikan Pembelaan

Terdakwa Armando Herdian menyampaikan pembelaan pribadinya dengan mengungkapkan bahwa dirinya tidak bersalah.  Menurut terdakwa,  satu keluarga menjadi korban dari pihak-pihak yang ingin menguasai uang yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah di Kampung Dukuh, Jakarta Timur kepada pihak Pemda DKI Jakarta.

Terdakwa juga menyebut bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) justru melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Terdakwa beserta keluarga.

“Saya tidak bersalah melakukan penipuan, sebab tanah dengan SHM 53 telah sah menjadi milik saya bersama Ibu saya, kedua adik saya dan tante saya. Sedangkan mereka yang mengaku sebagai investor, sudah menerima 130 miliar rupiah lebih dari total pelepasan hak sebesar 259 miliar Rupiah,” jelas terdakwa.

“Karena saya tidak mau memberikan 25 miliar Rupiah lagi, mereka ingin membungkam saya dengan mengkriminalisasi karena kami tidak mau menyerahkan lagi uang waris keluarga kami tanpa dasar. Kalaupun kami berikan bagian tersebut, masa kami sebagai pemilik hak hanya menerima 17 miliar saja?” ungkap terdakwa pada saat membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.

ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Pelantikan FORKABI Hadirkan Program Keren, Mulai dari Rekening Bank Mandiri, KTA Gratis hingga Subsidi Kaos

24 Juli 2026

HUT 5 Abad, Jakarta Bangun Proyek Strategis dari LRT hingga Rumah Sakit Internasional

30 Juni 2026

Kolaborasi BRIN, IMC, dan Northwestern University Siap Cetak Talenta STEM Berdaya Saing Global

23 Juni 2026
Tim Bamantara EEPISAT diterima langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk AS, Indroyono Soesilo, usai menorehkan juara 3 Dunia di CanSat 2026. (Foto: Arya Winata/KBRI DC)

Indonesia Raih Juara III Dunia di CanSat 2026 Amerika Serikat

10 Juni 2026

Mahasiswa Teknik Pertambangan ITNY Bersinar di Ajang U-MINE FEST 2026

28 Mei 2026

Pimpin FORKABI, Bang Azran: Anak Betawi Harus Jadi Tuan Rumah di Negerinya Sendiri

23 Mei 2026

Armada Pakistan Sambangi Jakarta, Diplomasi Militer Perkuat Kerja Sama Laut

21 Mei 2026

BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

13 Mei 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_25165824

    Karnaval Budaya Perum Kutabumi 5 Desa Sukamantri Meriahkan HUT RI Ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Program Desa Siaga TB di Desa Sukaharja, Wamenkes Apresiasi Program Penanganan Kesehatan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Pabrik Di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upacara HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Upacara HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian

17 Agustus 2026

Proyek Pembangunan Jalan Iskandar Muda Timbulkan Kemacetan, Warga Tidak Keberatan

14 Agustus 2026
Oplus_16908288

Bedah Rumah, Kadis Bina Marga Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Ibu Laila di Gunung Kaler

14 Agustus 2026

Forum Anak, Wabup Intan: Pentingnya Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak 

14 Agustus 2026
Oplus_16908288

Batu Ceper Status Awas Kekeringan, BPBD Kota Tangerang Tingkatkan Kewaspadaan

13 Agustus 2026

Kesempatan Kerja, Ini 7 Lowongan Kerja yang ada di Kota Tangerang

13 Agustus 2026

Tanggapi Keluhan Warga, Kapolsek Pasar Kemis Tertibkan Kendaraan Berat Parkir di Bahu Jalan

13 Agustus 2026

Kolaborasi Polri dan TNI Bangun 22 Jembatan Garuda Merah Putih di Kabupaten Tangerang

13 Agustus 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.