Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Nasional

Jual Tanah Warisan Dipidana, Ahli Waris Bacakan Pledoi

13 Maret 2026
A A

Redaksi Banten, JAKARTA –  Tim penasihat hukum terdakwa Armando Herdian menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan atas pelepasan tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis  (12/3/2025). Pledoi tersebut dibacakan oleh tim penasihat hukum Armando Herdian yang tergabung dalam LKBH Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Agenda persidangan hari ini merupakan tahap penyampaian pembelaan dari pribadi terdakwa dan dari Penasihat Hukumnya, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan, penasihat hukum menjelaskan bahwa pembelaan yang disampaikan disusun berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

“Hari ini adalah agenda pembelaan atau Pledoi bagi klien kita. Kita sudah menyiapkan berdasarkan hasil persidangan. Alat bukti yang kita peroleh sudah kita uraikan di dalam Pledoi, yang pada pokoknya kita melihat dan meneliti bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan klien kami melakukan dakwaan yang dituduhkan atau tuntutan yang dituduhkan kepada terdakwa,” jelas Puspa Pasaribu.

BacaJuga

Waspada Virus Hanta Masyarakat Kota Tangerang Diajak Jaga Kebersihan  Lingkungan

Seleksi Ketat Calon Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Gemilang

Menurut tim penasihat hukum, dalam pledoi tersebut dijelaskan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti apabila dikaitkan dengan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

“Yang mau kita sebutkan bahwa unsur-unsurnya tidak terbukti. Jadi kalau misalnya kita melihat kembali semua alat bukti yang dimajukan di persidangan, baik itu dari keterangan saksi, ahli, dihubungkan dengan alat bukti surat, bahkan barang bukti yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, di situ jelas bahwa klien kita ini dituduhkan melakukan pidana penipuan hanya berdasarkan surat pernyataan yang ada di enam Januari 2021,” ungkap Puspa.

Tim penasihat hukum juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak berdasar dan terlalu tinggi dibandingkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Tuntutannya tidak berdasar menurut kita karena itu sangat tinggi padahal tidak terbukti sama sekali yang dituduhkan,” tegasnya.

Melalui pembelaan tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan. Tim penasehat hukum juga berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara melihat semua fakta-fakta persidangan

“Juga dengan mengedepankan hati nurani bahwa klien kita dibebaskan, atau setidak-tidaknya lepas demi hukum,” tambahnya.

Terdakwa Armando Sampaikan Pembelaan

Terdakwa Armando Herdian menyampaikan pembelaan pribadinya dengan mengungkapkan bahwa dirinya tidak bersalah.  Menurut terdakwa,  satu keluarga menjadi korban dari pihak-pihak yang ingin menguasai uang yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah di Kampung Dukuh, Jakarta Timur kepada pihak Pemda DKI Jakarta.

Terdakwa juga menyebut bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) justru melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Terdakwa beserta keluarga.

“Saya tidak bersalah melakukan penipuan, sebab tanah dengan SHM 53 telah sah menjadi milik saya bersama Ibu saya, kedua adik saya dan tante saya. Sedangkan mereka yang mengaku sebagai investor, sudah menerima 130 miliar rupiah lebih dari total pelepasan hak sebesar 259 miliar Rupiah,” jelas terdakwa.

“Karena saya tidak mau memberikan 25 miliar Rupiah lagi, mereka ingin membungkam saya dengan mengkriminalisasi karena kami tidak mau menyerahkan lagi uang waris keluarga kami tanpa dasar. Kalaupun kami berikan bagian tersebut, masa kami sebagai pemilik hak hanya menerima 17 miliar saja?” ungkap terdakwa pada saat membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.

ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Mizan Amanah

11 April 2026

Wamen HAM Tekankan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha di Tengah Eskalasi Geopolitik Global

13 Maret 2026

Ahli Hukum UI Sebut Unsur Pidana Tak Terpenuhi Dalam Kasus Armando

3 Maret 2026
Ketua Harian PP KAMMI, Fathiykan Abdullah. (Foto: Ist.)

Timur Tengah Memanas, PP KAMMI: Momentum Percepat Agenda Kemandirian Energi

3 Maret 2026

LKBH FHUI Nilai Dakwaan ‘Salah Kamar’, Kasus Notaris Laporkan Ahli Waris Murni Perdata

3 Februari 2026

Jual Tanah Warisan, Ahli Waris Jadi Terdakwa Dilaporkan Notaris

29 Januari 2026

Pidato di Davos, Prabowo Tekankan Disiplin Fiskal Kunci Ketahanan Ekonomi

23 Januari 2026

Jumat Berkah, BRI BO Bekasi HI Berbagi Kepedulian Kepada Sesama

23 Januari 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi Ketat Calon Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Gemilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Jap Legal Network Atas Pemberitaan Investasi Bodong di RedaksiBanten.com

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Banten Sasar Ibu Rumah Tangga Tidak Terjebak Pinjol Ilegal dan Skema Ponzi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Pemkot Tangerang Siapkan Jalur Pendaftaran Khusus SPMB Disabilitas

11 Mei 2026

OJK Banten Sasar Ibu Rumah Tangga Tidak Terjebak Pinjol Ilegal dan Skema Ponzi.

11 Mei 2026

Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan Polisi

10 Mei 2026

Polresta Tangerang Amankan Nobar Persija vs Persib

10 Mei 2026

Pascapenertiban PKL di Jalan Puri- Sukamantri, Ratusan Petugas Gelar Korve

8 Mei 2026

Budi Daya Maggot Inovasi Pengelolaan Sampah Organik di Kota Tangerang

7 Mei 2026
Oplus_16908288

3,5 Ton Jagung Hibrida Disalurkan Polsek Pasar Kemis ke Bulog

7 Mei 2026

Kolaborasi Dengan BRIN & Ilmuwan Jepang, SMAN 1 Panggarangan Pelopori Sekolah Mitigasi Bencana di Banten

7 Mei 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.