Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Nasional

LKBH FHUI Nilai Dakwaan ‘Salah Kamar’, Kasus Notaris Laporkan Ahli Waris Murni Perdata

3 Februari 2026
A A

Redaksi Banten, JAKARTA – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mengajukan Perlawanan terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas AH, ahli waris yang dilaporkan melakukan penipuan atau penggelapan atas harta warisannya oleh pihak perantara atau broker. Kasus ini dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap ranah hukum perdata terkait pelepasan tanah warisan untuk kepentingan umum kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Dalam sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tim Advokat LKBH FHUI menilai JPU memaksakan perkara yang kental nuansa perdatanya ke ranah pidana, sehingga pengadilan (pidana) tidak berwenang mengadilinya.

Ranah Perdata, Bukan Pidana

Puspa Pasaribu, Advokat Publik dari LKBH FHUI, menegaskan bahwa dasar dakwaan Jaksa hanyalah kesepakatan dan akta notaris. Hal ini membuktikan bahwa peristiwa tersebut murni hubungan keperdataan.

BacaJuga

Relokasi SDN Suka Asih 2 Camat Pasar Kemis Lakukan Langkah Humanis

Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Permasalahan Hukum

“Jaksa mendakwa Klien kami berdasarkan sejumlah kesepakatan perdata. Padahal salah satu akta notaris menunjukkan adanya peristiwa perdata di mana klien kami bersama ahli waris lainnya melakukan pelepasan hak atas tanah secara legal. Di sisi lainnya, dalam surat dakwaan yang sama, Jaksa mencampuradukkan akta pembagian komisi di antara para broker dengan akta pelepasan hak atas tanah para ahli waris. Padahal dalam akta pembagian komisi, klien kami bukanlah pihak”, tegas Puspa.

Kejanggalan “Korban” dan Kerugian

Lebih lanjut, LKBH FHUI menyoroti ketidakjelasan pihak yang diklaim sebagai korban. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut adanya kerugian sekitar Rp6,4 miliar dari pembayaran pajak oleh Saksi Korban. Namun, fakta hukum berkata lain.

“Saksi yang mengaku sebagai korban faktanya tidak pernah menjadi pihak dalam akta-akta yang dipermasalahkan atau akta sepihak berisi penagihan kepada Terdakwa. Hal ini diperkuat oleh sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 329/Pdt.G/2022/PN. Tng dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 258/PDT/2023/PT BTN. Jadi, konstruksi kerugian ini sangat mengada-ada”, tambah Puspa.

Kasus Pernah Dihentikan

Poin krusial yang diungkapkan dalam persidangan adalah fakta bahwa perkara serupa yang berasal dari kelompok “Broker” sebelumnya telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda

Metro Jaya. Kepolisian telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan No. S.Tap/29/I/2022/Ditreskrimum pada 31 Januari 2022 dengan alasan “Bukan Merupakan Tindak Pidana”.

“Polisi sudah menyatakan ini bukan tindak pidana lewat penghentian penyelidian. Namun, kasus yang sama kini dipaksakan kembali dalam dakwaan JPU. Ini menguatkan dalil kami bahwa dakwaan cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima”, ujar Puspa.

Dakwaan Tidak Cermat

Selain masalah kewenangan mengadili, LKBH FHUI menilai dakwaan Jaksa kabur “obscuur libel). Jaksa dinilai gagal menguraikan garis waktu yang jelas serta unsur-unsur pidana yang didakwakan.

“Uraian Jaksa membingungkan dan tidak menjelaskan peristiwa nyata apa yang dianggap penipuan maupun penggelapan. Ketidakcermatan ini fatal dan mengakibatkan dakwaan batal demi hukum. Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang bijaksana demi keadilan Terdakwa dan keluarga”, pungkas Puspa.

Perlawanan oleh Tim Advokat Terdakwa pada sidang hari ini dibacakan oleh Tim Advokat LKBH UI yaitu Puspa Pasaribu, S.H., Mkn., Maria Dianita Prosperiani, S.H, Fariznaldi S.H. dan Meddy Setiawan, S.H. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Perlawanan yang dijadwalkan pada Kamis, (5/2).

Tags: Ahli WarisHukumLahanPenanganan HukumSengketa Lahan
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Mizan Amanah

11 April 2026

Jual Tanah Warisan Dipidana, Ahli Waris Bacakan Pledoi

13 Maret 2026

Wamen HAM Tekankan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha di Tengah Eskalasi Geopolitik Global

13 Maret 2026
Ketua Harian PP KAMMI, Fathiykan Abdullah. (Foto: Ist.)

Timur Tengah Memanas, PP KAMMI: Momentum Percepat Agenda Kemandirian Energi

3 Maret 2026

Pidato di Davos, Prabowo Tekankan Disiplin Fiskal Kunci Ketahanan Ekonomi

23 Januari 2026

Jumat Berkah, BRI BO Bekasi HI Berbagi Kepedulian Kepada Sesama

23 Januari 2026

Tanggung Jawab Sosial, BRI Bogor Dewi Sartika Kembali Beri Bantuan 3 Yayasan Pendidikan

12 Januari 2026

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis ke Musala Al Mutaqin

6 Januari 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Milad ke-24, PKS Lebak Gelar Fun Walk; Ada Doorprize & Bazar UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi Ketat Calon Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Gemilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Banten Sasar Ibu Rumah Tangga Tidak Terjebak Pinjol Ilegal dan Skema Ponzi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tangerang Siapkan Jalur Pendaftaran Khusus SPMB Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Intan: Isbat Nikah Terpadu Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Milad ke-24, PKS Lebak Gelar Fun Walk; Ada Doorprize & Bazar UMKM

17 Mei 2026

Wabup Intan: Isbat Nikah Terpadu Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan dan Anak

13 Mei 2026
Oplus_16908288

Gerakan Pangan Murah, Sembako Murah Ludes Sekejap Diserbu Warga Tigaraksa

13 Mei 2026

Waspada Virus Hanta Masyarakat Kota Tangerang Diajak Jaga Kebersihan  Lingkungan

12 Mei 2026

Seleksi Ketat Calon Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Gemilang

12 Mei 2026

Pemkot Tangerang Siapkan Jalur Pendaftaran Khusus SPMB Disabilitas

11 Mei 2026

OJK Banten Sasar Ibu Rumah Tangga Tidak Terjebak Pinjol Ilegal dan Skema Ponzi.

11 Mei 2026

Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan Polisi

10 Mei 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.