Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Nasional

Ahli Hukum UI Sebut Unsur Pidana Tak Terpenuhi Dalam Kasus Armando

3 Maret 2026
A A

Redaksi Banten, JAKARTA – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam sengketa tanah dengan terdakwa Armando Herdian kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (2/3/2026). Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa, sebagai ahli.

Selain ahli, tim penasihat hukum juga menghadirkan dua saksi fakta, Anthony dan Amanda, yang memberikan keterangan untuk mendukung posisi terdakwa Armando Herdian dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Eva menilai perkara ini seharusnya dilihat secara hati-hati karena telah ada putusan perdata yang menyatakan kepemilikan atas objek sengketa.

“Kalau buat saya, ini barangkali agak ada satu kecerobohan dari penegak hukum ketika kemudian melihat kasus ini,” ujar Eva di persidangan.

BacaJuga

Kejari Kabupaten Tangerang, Jangan Main Belakang Dana Desa Harus Dikelola Sesuai Koridor Hukum

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, khususnya terkait penipuan dan penggelapan, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya pelanggaran terhadap hak keperdataan pihak lain.

“Kalau ada putusan perdata yang mengatakan bahwa memang orang ini adalah orang yang punya hak atas kepemilikan barang itu, otomatis kita tidak bisa mengatakan bahwa dia melakukan penggelapan atas barang yang memang menjadi miliknya sendiri. Maka unsur melawan hukum dalam pidana menjadi tidak terpenuhi,” tegasnya.

Eva juga menyebut bahwa putusan perdata tersebut dapat menjadi parameter penting bagi hakim untuk menilai unsur melawan hukum dalam pasal penggelapan dan penipuan di KUHP baru.

“Penipuan dan penggelapan itu menjadi tidak terpenuhi dengan adanya putusan perdata tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut telah mentransfer sejumlah uang kepada ahli waris terkait pembebasan lahan. Namun, perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah pidana dan menjerat Armando Herdian sebagai terdakwa.

Menanggapi kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi, Eva menilai ada potensi ketidaktahuan ahli waris dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Ini ada orang-orang yang sebetulnya ingin memanfaatkan ketidaktahuan orang-orang ini. Ahli waris ini kan orang-orang yang awam hukum,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa dengan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya hakim memiliki dasar yang jelas dalam menilai perkara tersebut.

“Harusnya sudah clear itu,” kata Eva.

Sebagai informasi, perkara yang sama, yakni mengenai bagian para broker dalam pelepasan tanah waris, telah diperiksa dan diputus secara perdata dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 329/PDT.G/2022/PN TNG, yang dikuatkan oleh putusan tingkat banding Nomor 258/PDT/2023/PT BTN dan putusan kasasi Nomor 6351 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, para broker—yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum justru disebut sebagai korban—telah lebih dahulu dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena memperoleh bagian dari harta warisan dengan melakukan penagihan menggunakan akta sepihak tanpa melibatkan ahli waris Paul Tanudibroto, di antaranya terdakwa beserta keluarganya.(*)

Tags: Guru BesarHukumSengketa LahanUI
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Mahasiswa Teknik Mesin ITNY Raih Juara 3 Nasional LNT-RBM 2026

19 Oktober 2026

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Meutya Hafid Ajak Keluarga Bangun Kebiasaan di Luar Layar

12 Oktober 2026

ITNY Gelar PPTMB Ganesha 2026, Sambut Mahasiswa Baru Lewat Konsep Teknokultura

7 September 2026

IKG Peduli, Targetkan 2,5 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Gunung Kidul

1 September 2026

Dari Laut sampai Langit, BRIN Dorong Transformasi Teknologi Lewat Kerjasama Riset RI–AS

29 Agustus 2026
Foto: Para Duta Besar ASEAN dari Washington, D.C. berkunjung ke Planet Labs Corp. di San Francisco, 13 Agustus 2026, dan diterima pendiri sekaligus Chief Strategy Officer Planet Labs Robbie Schingler. Dubes RI Indroyono Soesilo turut hadir dalam kunjungan tersebut.

Mata Indonesia dari Orbit: Satelit Mikro dan AI Mengawal Nusantara

25 Agustus 2026

Pelantikan FORKABI Hadirkan Program Keren, Mulai dari Rekening Bank Mandiri, KTA Gratis hingga Subsidi Kaos

24 Juli 2026

HUT 5 Abad, Jakarta Bangun Proyek Strategis dari LRT hingga Rumah Sakit Internasional

30 Juni 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_16908288

    Peringatan HUT Ke-394, Mahasiswa Kritik Kebijakan hingga Kejar Bupati Tangerang  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bau Tak Sedap, Sampah Menumpuk Dekat Lingkungan Sekolah SDN Pasar Kemis 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalah Saing dengan Warung, Kopdes Merah Putih Desa Sukamantri Mati Suri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus GKPI Rajeg, Polda Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Produktivitas Padi, DPKP Kabupaten Tangerang Mitigasi Dampak Kekeringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Kali Cadas Jebol, DBMSDA Kabupaten Tangerang : Ini Teknis Tidak Ada Unsur Kelalaian

19 Oktober 2026

Seminar Pemberdayaan, Wabup Intan : Perempuan Pilar Utama Cetak Generasi Unggul dan Berakhlakul Karimah

18 Oktober 2026
Oplus_25165824

Kali Cadas Jebol, Akses Jalan Perumahan Kutabumi 2 Terendam

18 Oktober 2026

Pakons Prime Hotel Hadirkan Promo Spesial Shoctober dan Halloween Room

17 Oktober 2026

Kalah Saing dengan Warung, Kopdes Merah Putih Desa Sukamantri Mati Suri

16 Oktober 2026

Peringatan Kepada Pelaku Usaha di Kota Tangerang untuk Taati Perizinan dan Pengelolaan limbah

16 Oktober 2026

Jelang Liga Nusantara Season 2026/2027, Persikota Jalani Training Camp di Yogyakarta 

16 Oktober 2026

Diikuti 442 atlet, Wabup Intan Buka Tangerang Wushu Open Championship (TWOC) 2026 

16 Oktober 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.