Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Nasional

Ahli Hukum UI Sebut Unsur Pidana Tak Terpenuhi Dalam Kasus Armando

3 Maret 2026
A A

Redaksi Banten, JAKARTA – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam sengketa tanah dengan terdakwa Armando Herdian kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (2/3/2026). Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa, sebagai ahli.

Selain ahli, tim penasihat hukum juga menghadirkan dua saksi fakta, Anthony dan Amanda, yang memberikan keterangan untuk mendukung posisi terdakwa Armando Herdian dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Eva menilai perkara ini seharusnya dilihat secara hati-hati karena telah ada putusan perdata yang menyatakan kepemilikan atas objek sengketa.

“Kalau buat saya, ini barangkali agak ada satu kecerobohan dari penegak hukum ketika kemudian melihat kasus ini,” ujar Eva di persidangan.

BacaJuga

Kejari Kabupaten Tangerang, Jangan Main Belakang Dana Desa Harus Dikelola Sesuai Koridor Hukum

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, khususnya terkait penipuan dan penggelapan, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya pelanggaran terhadap hak keperdataan pihak lain.

“Kalau ada putusan perdata yang mengatakan bahwa memang orang ini adalah orang yang punya hak atas kepemilikan barang itu, otomatis kita tidak bisa mengatakan bahwa dia melakukan penggelapan atas barang yang memang menjadi miliknya sendiri. Maka unsur melawan hukum dalam pidana menjadi tidak terpenuhi,” tegasnya.

Eva juga menyebut bahwa putusan perdata tersebut dapat menjadi parameter penting bagi hakim untuk menilai unsur melawan hukum dalam pasal penggelapan dan penipuan di KUHP baru.

“Penipuan dan penggelapan itu menjadi tidak terpenuhi dengan adanya putusan perdata tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut telah mentransfer sejumlah uang kepada ahli waris terkait pembebasan lahan. Namun, perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah pidana dan menjerat Armando Herdian sebagai terdakwa.

Menanggapi kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi, Eva menilai ada potensi ketidaktahuan ahli waris dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Ini ada orang-orang yang sebetulnya ingin memanfaatkan ketidaktahuan orang-orang ini. Ahli waris ini kan orang-orang yang awam hukum,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa dengan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya hakim memiliki dasar yang jelas dalam menilai perkara tersebut.

“Harusnya sudah clear itu,” kata Eva.

Sebagai informasi, perkara yang sama, yakni mengenai bagian para broker dalam pelepasan tanah waris, telah diperiksa dan diputus secara perdata dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 329/PDT.G/2022/PN TNG, yang dikuatkan oleh putusan tingkat banding Nomor 258/PDT/2023/PT BTN dan putusan kasasi Nomor 6351 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, para broker—yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum justru disebut sebagai korban—telah lebih dahulu dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena memperoleh bagian dari harta warisan dengan melakukan penagihan menggunakan akta sepihak tanpa melibatkan ahli waris Paul Tanudibroto, di antaranya terdakwa beserta keluarganya.(*)

Tags: Guru BesarHukumSengketa LahanUI
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Ketua Harian PP KAMMI, Fathiykan Abdullah. (Foto: Ist.)

Timur Tengah Memanas, PP KAMMI: Momentum Percepat Agenda Kemandirian Energi

3 Maret 2026

Pidato di Davos, Prabowo Tekankan Disiplin Fiskal Kunci Ketahanan Ekonomi

23 Januari 2026

Jumat Berkah, BRI BO Bekasi HI Berbagi Kepedulian Kepada Sesama

23 Januari 2026

Tanggung Jawab Sosial, BRI Bogor Dewi Sartika Kembali Beri Bantuan 3 Yayasan Pendidikan

12 Januari 2026

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis ke Musala Al Mutaqin

6 Januari 2026
Menko Polkam lakukan pengecekan langsung unit water treatment yang akan dikirim ke Aceh, Kamis (11/12/2025). Foto: Humas Kemenko Polkam RI.

Beri Bantuan Water Treatment, Menko Polkam: Pastikan Warga Aceh Dapatkan Akses Air Bersih

11 Desember 2025
Tangkapan layar podcast Youtube Menyala Media yang menyoroti deretan hoaks serang program MBG.

Makan Bergizi Gratis Diterpa Hoaks, Bagaimana Pemerintah Menanggapinya?

11 Desember 2025

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Bapekis ke Sejumlah Masjid & Musala

9 Desember 2025
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Duka Keluarga Korban Jalan Berlubang di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timur Tengah Memanas, PP KAMMI: Momentum Percepat Agenda Kemandirian Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Berlubang Kades Pasar Kemis Tambal Jalan Taman Kota Jayakarta Gunakan Puing Bangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Jap Legal Network Atas Pemberitaan Investasi Bodong di RedaksiBanten.com

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Ahli Hukum UI Sebut Unsur Pidana Tak Terpenuhi Dalam Kasus Armando

3 Maret 2026

Kunjungi Anak Penderita Cerebral Palsy dan Obs, Wabup Intan: Pastikan Pelayanan Medis Gratis dan Jemput Bola

19 Februari 2026

Petugas Trantib Kecamatan Cibodas Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis dan Merek 

19 Februari 2026

Memasuki Bulan Suci Ramadan Harga Cabai dan Daging Ayam Naik 

19 Februari 2026
Oplus_19005440

Ngabuburit Bersama Anak Bermain Sambil Berburu Takjil di Perum Kutabumi 5 Sukamantri Pasar Kemis

19 Februari 2026

Polresta Tangerang Gelar Operasi Penyakit Masyarakat dari Miras Hingga Premanisme

18 Februari 2026
Oplus_16908288

Jelang Ramadan Polsek Cikupa Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Ilegal

18 Februari 2026

Rawan Kecelakaan, Satlantas Polresta Tangerang Akan Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan

18 Februari 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.