Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Nasional

Ahli Hukum UI Sebut Unsur Pidana Tak Terpenuhi Dalam Kasus Armando

3 Maret 2026
A A

Redaksi Banten, JAKARTA – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam sengketa tanah dengan terdakwa Armando Herdian kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (2/3/2026). Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa, sebagai ahli.

Selain ahli, tim penasihat hukum juga menghadirkan dua saksi fakta, Anthony dan Amanda, yang memberikan keterangan untuk mendukung posisi terdakwa Armando Herdian dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Eva menilai perkara ini seharusnya dilihat secara hati-hati karena telah ada putusan perdata yang menyatakan kepemilikan atas objek sengketa.

“Kalau buat saya, ini barangkali agak ada satu kecerobohan dari penegak hukum ketika kemudian melihat kasus ini,” ujar Eva di persidangan.

BacaJuga

Kejari Kabupaten Tangerang, Jangan Main Belakang Dana Desa Harus Dikelola Sesuai Koridor Hukum

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, khususnya terkait penipuan dan penggelapan, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya pelanggaran terhadap hak keperdataan pihak lain.

“Kalau ada putusan perdata yang mengatakan bahwa memang orang ini adalah orang yang punya hak atas kepemilikan barang itu, otomatis kita tidak bisa mengatakan bahwa dia melakukan penggelapan atas barang yang memang menjadi miliknya sendiri. Maka unsur melawan hukum dalam pidana menjadi tidak terpenuhi,” tegasnya.

Eva juga menyebut bahwa putusan perdata tersebut dapat menjadi parameter penting bagi hakim untuk menilai unsur melawan hukum dalam pasal penggelapan dan penipuan di KUHP baru.

“Penipuan dan penggelapan itu menjadi tidak terpenuhi dengan adanya putusan perdata tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut telah mentransfer sejumlah uang kepada ahli waris terkait pembebasan lahan. Namun, perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah pidana dan menjerat Armando Herdian sebagai terdakwa.

Menanggapi kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi, Eva menilai ada potensi ketidaktahuan ahli waris dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Ini ada orang-orang yang sebetulnya ingin memanfaatkan ketidaktahuan orang-orang ini. Ahli waris ini kan orang-orang yang awam hukum,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa dengan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya hakim memiliki dasar yang jelas dalam menilai perkara tersebut.

“Harusnya sudah clear itu,” kata Eva.

Sebagai informasi, perkara yang sama, yakni mengenai bagian para broker dalam pelepasan tanah waris, telah diperiksa dan diputus secara perdata dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 329/PDT.G/2022/PN TNG, yang dikuatkan oleh putusan tingkat banding Nomor 258/PDT/2023/PT BTN dan putusan kasasi Nomor 6351 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, para broker—yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum justru disebut sebagai korban—telah lebih dahulu dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena memperoleh bagian dari harta warisan dengan melakukan penagihan menggunakan akta sepihak tanpa melibatkan ahli waris Paul Tanudibroto, di antaranya terdakwa beserta keluarganya.(*)

Tags: Guru BesarHukumSengketa LahanUI
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Pelantikan FORKABI Hadirkan Program Keren, Mulai dari Rekening Bank Mandiri, KTA Gratis hingga Subsidi Kaos

24 Juli 2026

HUT 5 Abad, Jakarta Bangun Proyek Strategis dari LRT hingga Rumah Sakit Internasional

30 Juni 2026

Kolaborasi BRIN, IMC, dan Northwestern University Siap Cetak Talenta STEM Berdaya Saing Global

23 Juni 2026
Tim Bamantara EEPISAT diterima langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk AS, Indroyono Soesilo, usai menorehkan juara 3 Dunia di CanSat 2026. (Foto: Arya Winata/KBRI DC)

Indonesia Raih Juara III Dunia di CanSat 2026 Amerika Serikat

10 Juni 2026

Mahasiswa Teknik Pertambangan ITNY Bersinar di Ajang U-MINE FEST 2026

28 Mei 2026

Pimpin FORKABI, Bang Azran: Anak Betawi Harus Jadi Tuan Rumah di Negerinya Sendiri

23 Mei 2026

Armada Pakistan Sambangi Jakarta, Diplomasi Militer Perkuat Kerja Sama Laut

21 Mei 2026

BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

13 Mei 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Pelantikan FORKABI Hadirkan Program Keren, Mulai dari Rekening Bank Mandiri, KTA Gratis hingga Subsidi Kaos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Kedaulatan Ekonomi Rakyat, BRI Menara BRILiaN Ikut Partisipasi di Seminar Nasional Kopdes Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngabuburit Berwisata Religi Ke Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Sosial di Tengah Bumingnya Globalisasi dan Industri di Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Program UMKM Nyentrik, PLN UP 3 Cikokol Kenalkan Kompor Induksi

24 Juli 2026

Penataan Kawasan dan Kemeriahan Festival Cisadane,

24 Juli 2026

Dekopinda Dituntut Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

24 Juli 2026

Hari Anak Nasional 2026, Bupati Tangerang Komitmen Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

24 Juli 2026

Dorong Kedaulatan Ekonomi Rakyat, BRI Menara BRILiaN Ikut Partisipasi di Seminar Nasional Kopdes Merah Putih

18 Juli 2026
Oplus_151126016

Wabup Intan Nurul Hikmah Senam Massal Bersama Ribuan Emak-Emak di Pasar Kemis

12 Juli 2026

Kebakaran TPA Jatiwaringin Mulai Terkendali

6 Juli 2026
Oplus_16908288

TPA Jatiwaringin Kebakaran Titik Api Meluas, Status Tanggap Darurat

1 Juli 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.