Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Warga Perum Kutabumi 5 Sukamantri dan DLHK Kabupaten Tangerang Jalin Kerja Sama Pengangkutan Sampah

29 Mei 2026
A A

BacaJuga

Pemkab Tangerang Serahkan Bantuan 2 Ekor Sapi Kurban  kepada Masjid Jami At Taqwa Perum Kutabumi 5 Sukamantri

Gerakan Pangan Murah, Sembako Murah Ludes Sekejap Diserbu Warga Tigaraksa

Redaksi Banten, Tangerang,- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan genjot retribusi sampah tahun 2026 untuk berkontribusi terhadap Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ujat Sudrajat mengatakan di tahun 2026 ini memiliki target untuk PAD dari retribusi sampah hingga Rp.15 Miliyar dari tahun sebelumnya Rp. 4,3 Miliyar. Hal ini disampaikan saat menerima sejumlah perwakilan warga Perumahan Kutabumi 5 Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis. Senin (18/5/2026)

Kepala DLHK, Ujat Sudrajat menjelaskan lebih jauh terkait penetapan kenaikan target PAD dari retribusi sampah merupakan hal yang realistis berdasarkan perhitungan atas potensi yang yang ada seharusnya target PAD dari retribusi sampah tercapai.

“ Itu akan saya usahakan seoptimal mungkin, karena saya melihat potensi itu ada. Kalau melihat potensi dan kita hitung, seharusnya target pendapatan retribusi Rp15 milliar itu tercapai,” tegasnya

Pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penataan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar terdata dengan jelas sehingga retribusinya optimal dan tidak bocor.

” Termasuk menjalin kerjasama langsung dengan warga melalui koordinatornya yaitu Rukun Warga atau RW. ” Kata Ujat Sudrajat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Retrinusi Daerah untuk retribusi sampah ditetapkan berdasarkan kategori penggunaan daya listrik mulai dari kelas bawah 900 VA-2200 VA hingga kategori kelas bisnis

Ia mencontohkan untuk retribusi sampah berdasarkan kelas dan kategori daya listrik 900 VA-2200 VA Rp 15.000/bulan.

” Jka ada 500 rumah atau kontrakan kali Rp.15.000 berarti yang disetorkan langsung oleh RW ke kas daerah sebesar Rp.7.500.000 perbulan.” Kata Ujat kepada warga Perum Kutabumi 5 Desa Sukamantri.

Perwakilan warga Perum Kutabumi 5 mengatakan bentuk upaya menyelesaikan masalah sampah rumah tangga di lingkungannya. Mereka berharap dari pertemuan dan perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang masalah pengangkutan sampah bisa teratasi dengan baik.

Tags: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten TangerangKerja SamaPerum Kutabumi 5warga
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Wabup Intan Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Halal

26 Mei 2026

Wabup Intan Serahkan Bantuan UMKM Pengembangan Ekonomi Kreatif Kelurahan Tigaraksa,

26 Mei 2026

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Tangerang Harus Transparan dan Obyektif

20 Mei 2026
Oplus_16908288

Viral Teror Pocong, Diduga Modus Kejahatan

20 Mei 2026

Wabup Intan: Isbat Nikah Terpadu Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan dan Anak

13 Mei 2026

Waspada Virus Hanta Masyarakat Kota Tangerang Diajak Jaga Kebersihan  Lingkungan

12 Mei 2026

Seleksi Ketat Calon Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Gemilang

12 Mei 2026

Pemkot Tangerang Siapkan Jalur Pendaftaran Khusus SPMB Disabilitas

11 Mei 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_19005440

    Pemkab Tangerang Serahkan Bantuan 2 Ekor Sapi Kurban  kepada Masjid Jami At Taqwa Perum Kutabumi 5 Sukamantri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Perum Kutabumi 5 Sukamantri dan DLHK Kabupaten Tangerang Jalin Kerja Sama Pengangkutan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin FORKABI, Bang Azran: Anak Betawi Harus Jadi Tuan Rumah di Negerinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Teknik Pertambangan ITNY Bersinar di Ajang U-MINE FEST 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Warga Perum Kutabumi 5 Sukamantri dan DLHK Kabupaten Tangerang Jalin Kerja Sama Pengangkutan Sampah

29 Mei 2026

Mahasiswa Teknik Pertambangan ITNY Bersinar di Ajang U-MINE FEST 2026

28 Mei 2026

Pimpin FORKABI, Bang Azran: Anak Betawi Harus Jadi Tuan Rumah di Negerinya Sendiri

23 Mei 2026

Ketapel Lokal Berhasil Tembus Pasar Internasional

22 Mei 2026

Armada Pakistan Sambangi Jakarta, Diplomasi Militer Perkuat Kerja Sama Laut

21 Mei 2026

Pembahasan Pansus LKPJ TA 2025, Fraksi PKS Lebak Pastikan Program Pemerintah Tepat Guna & Tepat Sasaran

21 Mei 2026

Milad ke-24, PKS Lebak Gelar Fun Walk; Ada Doorprize & Bazar UMKM

17 Mei 2026

BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

13 Mei 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.