Redaksi Banten-Menjelang malam pergantian tahun baru jajaran Kecamatan Benda Kota Tangerang, Sabtu (31/12/2022) menggelar operasi minuman keras disejumlah tempat. Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005, tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras),
Camat Benda Boyke Urip Hermawan, Malam pergantian tahun yang identik dengan kumpul-kumpul hingga larut malam atau dini hari, berpotensi adanya aktivitas jual beli miras. Hal inilah yang kita jaga, jangan sampai memunculkan ketidak kondusifan dalam perayaan tahun baru di wilayah Kecamatan Benda
” Kami berupaya mengantisipasi peredaran minuman beralkohol. dalam razia ini petugas menyasar warung-warung jamu hingga beberapa lokasi yang terpantau adanya aktifitas jual beli miras, atas laporan masyarakat.Petugas menyasar warung-warung jamu hingga beberapa lokasi yang terpantau adanya aktifitas “Kata Boyke
Alhasil, malam perayaan tahun baru petugas mendapati beberapa botol minuman keras, yang hasilnya langsung dikoordinasikan dan diserahkan ke markas Satpol PP Kota Tangerang. Dalam giat ini, juga dilakukan edukasi dan pembinaan untuk para pedagang dan masyarakat untuk sama-sama patuh akan Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 ini,” jelasnya.