Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Kasus Upah Minimum Hingga Jari Putus Disnaker Bisa Pidanakan Perusahaan 

24 Januari 2023
A A
Rapat dengar pendapat berlanjut di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang secara tertutup

Kasus Upah Minimum Hingga Jari Putus Disnaker Bisa Pidanakan Perusahaan 

Redaksi Banten-Sejumlah buruh PT. Cahaya Subur Prima yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, yang beberapa lalu menggelar aksi menuntut hak normatif terhadap perusahaan tersebut kembali dimediasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, hadir pihak manajamen perusahaan dan UPT Pengawas Disnaker Banten Wilayah I. Rabu (24/01/2023)

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pekerja PT. Cahaya Subur Prima menuntut hak normatif, mereka bekerja selama dua belas jam perhari namun upah yang mereka terima tidak sesuai ketentuan yang berlaku bahkan pihak perusahaan dituding tidak memberikan kompensasi terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga jari pekerja tersebut putus.

Terungkap oleh pihak Disnaker Banten disampaikan dalam pertemuan dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran diantaranya adanya upah minimum memang terjadi ditemukan oleh pengawas teknis di lapangan, pekerja sudah lebih dari tiga bulan berturut-turut dan para pekerja tidak diikut sertakan dalam BPJS Tenaga kerja dan Kesehatan.

BacaJuga

Duka Keluarga Korban Jalan Berlubang di Pasar Kemis

Wamen Apresiasi Cakupan Pelayanan CKG di Kabupaten Tangerang

Menurut pihak Disnaker terkait temuan-temuan tersebut pihak perusahaan belum ada itikad baik menyelesaikannya.

” Terkait sanksi pidana itu nanti proses. Kami sejauh ini belum menerima bukti pembayaran upah pokok yang diberikan perusahaan kepada para pekerja ”  ungkap Kepala UPT pengawas Disnaker Provinsi Banten wilayah 1, Agung Hardiansyah

Pihak Disnaker akan mengirimkan nota peringatan kedua terkait temuan-temuan tersebut dan mengenai sanksi akan dilakukan sesuai prosedur.

” Jika tidak ada itikad baik akan dipidanakan sesuai ketentuan yang ada. ” Tambah Agung Herdiansyah

Sementara pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, yang mengaku bernama Arya.SH ketika dikonfirmasi terkait temuan oleh pihak Disnaker yang akan mempidanakan perusahaan,  mengatakan jika memang ada temuan dari Disnaker Provinsi Banten, pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.

Perlu diketahui setelah semua pihak menggelar dengar pendapat di ruang rapat gabungan DPRD, mereka melanjutkan di ruang rapat komisi II secara tertutup namun diketahui hasilnya tidak ada titik temu.

Tags: DisnakerDisnaker Provinsi BantenKabupaten tangerangKasusPerusahaanPidanaRedaksi BantenUpah Buruh
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Oplus_16908288

Viral Teror Pocong, Diduga Modus Kejahatan

20 Mei 2026

Wabup Intan: Isbat Nikah Terpadu Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan dan Anak

13 Mei 2026
Oplus_16908288

Gerakan Pangan Murah, Sembako Murah Ludes Sekejap Diserbu Warga Tigaraksa

13 Mei 2026

Waspada Virus Hanta Masyarakat Kota Tangerang Diajak Jaga Kebersihan  Lingkungan

12 Mei 2026

Pemkot Tangerang Siapkan Jalur Pendaftaran Khusus SPMB Disabilitas

11 Mei 2026

Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan Polisi

10 Mei 2026

Pascapenertiban PKL di Jalan Puri- Sukamantri, Ratusan Petugas Gelar Korve

8 Mei 2026

Budi Daya Maggot Inovasi Pengelolaan Sampah Organik di Kota Tangerang

7 Mei 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Milad ke-24, PKS Lebak Gelar Fun Walk; Ada Doorprize & Bazar UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Tangerang Harus Transparan dan Obyektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngabuburit Berwisata Religi Ke Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Milad ke-24, PKS Lebak Gelar Fun Walk; Ada Doorprize & Bazar UMKM

17 Mei 2026

OJK Banten Sasar Ibu Rumah Tangga Tidak Terjebak Pinjol Ilegal dan Skema Ponzi.

11 Mei 2026

Polresta Tangerang Amankan Nobar Persija vs Persib

10 Mei 2026
Oplus_16908288

3,5 Ton Jagung Hibrida Disalurkan Polsek Pasar Kemis ke Bulog

7 Mei 2026

Kolaborasi Dengan BRIN & Ilmuwan Jepang, SMAN 1 Panggarangan Pelopori Sekolah Mitigasi Bencana di Banten

7 Mei 2026

Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Desa Sukamantri, Pemkab Tangerang Akan Bangun Taman dan Pedestrian

6 Mei 2026

Wabup Intan Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

6 Mei 2026
Oplus_16908288

Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang

4 Mei 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.