Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Kasus Upah Minimum Hingga Jari Putus Disnaker Bisa Pidanakan Perusahaan 

24 Januari 2023
A A
Rapat dengar pendapat berlanjut di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang secara tertutup

Kasus Upah Minimum Hingga Jari Putus Disnaker Bisa Pidanakan Perusahaan 

Redaksi Banten-Sejumlah buruh PT. Cahaya Subur Prima yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, yang beberapa lalu menggelar aksi menuntut hak normatif terhadap perusahaan tersebut kembali dimediasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, hadir pihak manajamen perusahaan dan UPT Pengawas Disnaker Banten Wilayah I. Rabu (24/01/2023)

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pekerja PT. Cahaya Subur Prima menuntut hak normatif, mereka bekerja selama dua belas jam perhari namun upah yang mereka terima tidak sesuai ketentuan yang berlaku bahkan pihak perusahaan dituding tidak memberikan kompensasi terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga jari pekerja tersebut putus.

Terungkap oleh pihak Disnaker Banten disampaikan dalam pertemuan dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran diantaranya adanya upah minimum memang terjadi ditemukan oleh pengawas teknis di lapangan, pekerja sudah lebih dari tiga bulan berturut-turut dan para pekerja tidak diikut sertakan dalam BPJS Tenaga kerja dan Kesehatan.

BacaJuga

Duka Keluarga Korban Jalan Berlubang di Pasar Kemis

Wamen Apresiasi Cakupan Pelayanan CKG di Kabupaten Tangerang

Menurut pihak Disnaker terkait temuan-temuan tersebut pihak perusahaan belum ada itikad baik menyelesaikannya.

” Terkait sanksi pidana itu nanti proses. Kami sejauh ini belum menerima bukti pembayaran upah pokok yang diberikan perusahaan kepada para pekerja ”  ungkap Kepala UPT pengawas Disnaker Provinsi Banten wilayah 1, Agung Hardiansyah

Pihak Disnaker akan mengirimkan nota peringatan kedua terkait temuan-temuan tersebut dan mengenai sanksi akan dilakukan sesuai prosedur.

” Jika tidak ada itikad baik akan dipidanakan sesuai ketentuan yang ada. ” Tambah Agung Herdiansyah

Sementara pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, yang mengaku bernama Arya.SH ketika dikonfirmasi terkait temuan oleh pihak Disnaker yang akan mempidanakan perusahaan,  mengatakan jika memang ada temuan dari Disnaker Provinsi Banten, pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.

Perlu diketahui setelah semua pihak menggelar dengar pendapat di ruang rapat gabungan DPRD, mereka melanjutkan di ruang rapat komisi II secara tertutup namun diketahui hasilnya tidak ada titik temu.

Tags: DisnakerDisnaker Provinsi BantenKabupaten tangerangKasusPerusahaanPidanaRedaksi BantenUpah Buruh
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Oplus_16908288

TPA Jatiwaringin Kebakaran Titik Api Meluas, Status Tanggap Darurat

1 Juli 2026

Gabungkan Sepeda, Musik, & Tanam Pohon, Musicycle Jadi Komunitas Olahraga Terbaik di Tangsel Creative Award 2026

22 Juni 2026

Laka Lantas di Tigaraksa Satu Orang Meninggal, Pengendara Mobil Diamankan

19 Juni 2026

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Petani Milenial Ikuti Pelatihan Integrated Farming 

6 Juni 2026

Tiga Proyek Pembangunan Strategis di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

5 Juni 2026

Wabup Intan Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia

4 Juni 2026

Wabup Perkuat POSBAKUM untuk Masyarakat Desa Kecamatan Tigaraksa

4 Juni 2026

Ratusan Warga Kota Tangerang Diterima Kerja di Jepang

3 Juni 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Hari Jadi Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Fokus 5 Program Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Tangerang Ismet Iskandar Telah Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngabuburit Berwisata Religi Ke Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemah! PSU Perumahan Belum Diserahkan Dinas Terkait Harus Jemput Bola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

HUT 5 Abad, Jakarta Bangun Proyek Strategis dari LRT hingga Rumah Sakit Internasional

30 Juni 2026

Nakhodai Pinsakoda SIT Banten, Luki Saputra Komitmen Bangun Ekosistem Pramuka yang Adaptif

24 Juni 2026

Kolaborasi BRIN, IMC, dan Northwestern University Siap Cetak Talenta STEM Berdaya Saing Global

23 Juni 2026

HMTS ITNY Kembali Raih Juara 1 pada Turnamen Futsal Civil Classical Fest 2026

23 Juni 2026

Satukan Diaspora, 1st Indonesian-American Games Sukses Digelar di Chicago

21 Juni 2026

Perkuat Fondasi Sosial, Kabupaten Lebak Susun Raperda Ketahanan Keluarga

21 Juni 2026

Persita Area, Wadah Komunitas Fanatisme Pendekar Cisadane di Pasar Kemis

18 Juni 2026

Perkuat Kapasitas IT, Puluhan Aparatur Desa di Lebak Dapat Pelatihan Website

16 Juni 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.