Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Kasus Upah Minimum Hingga Jari Putus Disnaker Bisa Pidanakan Perusahaan 

24 Januari 2023
A A
Rapat dengar pendapat berlanjut di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang secara tertutup

Kasus Upah Minimum Hingga Jari Putus Disnaker Bisa Pidanakan Perusahaan 

Redaksi Banten-Sejumlah buruh PT. Cahaya Subur Prima yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, yang beberapa lalu menggelar aksi menuntut hak normatif terhadap perusahaan tersebut kembali dimediasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, hadir pihak manajamen perusahaan dan UPT Pengawas Disnaker Banten Wilayah I. Rabu (24/01/2023)

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pekerja PT. Cahaya Subur Prima menuntut hak normatif, mereka bekerja selama dua belas jam perhari namun upah yang mereka terima tidak sesuai ketentuan yang berlaku bahkan pihak perusahaan dituding tidak memberikan kompensasi terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga jari pekerja tersebut putus.

Terungkap oleh pihak Disnaker Banten disampaikan dalam pertemuan dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran diantaranya adanya upah minimum memang terjadi ditemukan oleh pengawas teknis di lapangan, pekerja sudah lebih dari tiga bulan berturut-turut dan para pekerja tidak diikut sertakan dalam BPJS Tenaga kerja dan Kesehatan.

BacaJuga

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Tangerang Harus Transparan dan Obyektif

Seleksi Ketat Calon Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Gemilang

Menurut pihak Disnaker terkait temuan-temuan tersebut pihak perusahaan belum ada itikad baik menyelesaikannya.

” Terkait sanksi pidana itu nanti proses. Kami sejauh ini belum menerima bukti pembayaran upah pokok yang diberikan perusahaan kepada para pekerja ”  ungkap Kepala UPT pengawas Disnaker Provinsi Banten wilayah 1, Agung Hardiansyah

Pihak Disnaker akan mengirimkan nota peringatan kedua terkait temuan-temuan tersebut dan mengenai sanksi akan dilakukan sesuai prosedur.

” Jika tidak ada itikad baik akan dipidanakan sesuai ketentuan yang ada. ” Tambah Agung Herdiansyah

Sementara pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, yang mengaku bernama Arya.SH ketika dikonfirmasi terkait temuan oleh pihak Disnaker yang akan mempidanakan perusahaan,  mengatakan jika memang ada temuan dari Disnaker Provinsi Banten, pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.

Perlu diketahui setelah semua pihak menggelar dengar pendapat di ruang rapat gabungan DPRD, mereka melanjutkan di ruang rapat komisi II secara tertutup namun diketahui hasilnya tidak ada titik temu.

Tags: DisnakerDisnaker Provinsi BantenKabupaten tangerangKasusPerusahaanPidanaRedaksi BantenUpah Buruh
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Perbaikan Jalan Sangego Selatan, Pemkot Tangerang Lakukan Rekayasa Lalulintas

21 Agustus 2026

40 Penyuluh Pertanian Swadaya Dikukuhkan, Perkuat Pendampingan Petani di Kabupaten Tangerang

21 Agustus 2026

Tinjau Program Desa Siaga TB di Desa Sukaharja, Wamenkes Apresiasi Program Penanganan Kesehatan Masyarakat 

20 Agustus 2026

INOVASI TERPA GANTUNG, Wabup Intan Dorong Pola Penanganan Stunting Lebih Kolaboratif, efektif dan Terpadu

20 Agustus 2026
Oplus_25165824

Karnaval Budaya Perum Kutabumi 5 Desa Sukamantri Meriahkan HUT RI Ke-81

19 Agustus 2026

Bupati Tangerang: Hangar VTDI Perkuat Ekosistem Industri Dirgantara dan Buka Lapangan Kerja

19 Agustus 2026

Upacara HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian

17 Agustus 2026

Proyek Pembangunan Jalan Iskandar Muda Timbulkan Kemacetan, Warga Tidak Keberatan

14 Agustus 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_25165824

    Karnaval Budaya Perum Kutabumi 5 Desa Sukamantri Meriahkan HUT RI Ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Program Desa Siaga TB di Desa Sukaharja, Wamenkes Apresiasi Program Penanganan Kesehatan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 40 Penyuluh Pertanian Swadaya Dikukuhkan, Perkuat Pendampingan Petani di Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upacara HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Farid F. Saenong Terbitkan Kritik Teks dan Historitas Tafsir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Farid F. Saenong Terbitkan Kritik Teks dan Historitas Tafsir

21 Agustus 2026

Ratusan Petinju Muda Siap Berlaga di Kejuaraan Tinju Amatir Kota Tangerang

21 Agustus 2026
Oplus_16908288

Bedah Rumah, Kadis Bina Marga Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Ibu Laila di Gunung Kaler

14 Agustus 2026
Oplus_16908288

Batu Ceper Status Awas Kekeringan, BPBD Kota Tangerang Tingkatkan Kewaspadaan

13 Agustus 2026

Kesempatan Kerja, Ini 7 Lowongan Kerja yang ada di Kota Tangerang

13 Agustus 2026

Tanggapi Keluhan Warga, Kapolsek Pasar Kemis Tertibkan Kendaraan Berat Parkir di Bahu Jalan

13 Agustus 2026

Kolaborasi Polri dan TNI Bangun 22 Jembatan Garuda Merah Putih di Kabupaten Tangerang

13 Agustus 2026

Pekan Menyusui Sedunia, 132 Bayi di Wisuda ASI Eksklusif

6 Agustus 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.