Aliran Sungai Situ Cilongok Pasar Kemis Tercemar LBH Somasi Bupati
Redaksi Banten- Tercemarnya sungai aliran Cilongok Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, mendapatkan somasi terbuka dari Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN) terkait banyaknya sungai di wilayah Kabupaten Tangerang yang tercemar limbah berbahaya yang diduga sengaja dibuang oleh pabrik atau perusahaan.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK), Achmad Taufik menyampaikan bahwa di Kabupaten Tangerang terdiri dari sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Sungai lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi dan sungai yang merupakan kewenangan kabupaten.
“Sungai Cilongok ini masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab yang merupakan lintas provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis. Jumat (20/01/2023)
Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Provinsi Banten terkait pengelolaan DAS Cirarab guna mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas. Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Diketahui terdapat 124 kegiatan usaha atau industri di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan dan dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang membuang limbahnya ke aliran sungai.
“Sampai saat ini DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh kepolisian,” pungkas Taufik.
Sementara berdasarkan pantauan di lokasi, aliran sungai Cilongok selama ini kondisinya sudah sangat parah, berwarna hitam dan berbau.

















