Bangunan ” Mie Gacoan ” Dua Kali Disegel Satpol PP Tangsel
Redaksi Banten- Dalam rangka penegakan Perda Bangunan Gedung No.6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2013, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Jumat (05/01/2023) melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuajn Bangunan Gedung (PBG).
“Kita lakukan penyegelan kembali Mie Gacoan. Sebelumnya kita sudah lakukan penyegelan pada 21 Desember 2022. Namun, segel kami dirusak oleh oknum Mie Gacoan. Ini penyegelan yang kedua kalinya” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto. Ia menegaskan bahwa pihak Satpol PP, perizinan yang harus dimiliki sampai saat ini belum kami terima,” kata Oki.
Dijelaskan olehnya, sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP telah meminta keterangan dari penanggung jawab bangunan tersebut. Dan didapati bahwa bangunan restoran Mie Gacoan sampai saat ini belum memiliki PBG.
“Iya, diakui oleh tim legal restoran mie gacoan bahwa PBG belum dimiliki, dan masih dalam proses pengajuan izin,” jelasnya.
Tampak petugas Satpol PP memasang garis kuning Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan spanduk bertuliskan ‘disegel’.