DPRD Dan Pemkab Tangerang Sepakat Jual Aset Daerah
Redaksi Banten – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang,Senin, (18 September 2023) sepakat pemidahtanganan aset milik daerah berupa jalan dan drainase kepada tiga pengembang swasta.
Aset itu dijual kepada PT. Bumi Bandara Indah berupa konstruksi jalan, dan saluran drainase di Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk.
Kemudian kedua, PT. Bina Bakti Nusantara prihal pemindah tanganan barang milik daerah penataan jalan dan saluran drainase yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.
Selanjutnya ketiga, PT. Griya Sukamanah Permai permohonan penjualan barang milik Daerah berupa penataan jalan di Kecamatan Jambe.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, dalam pelaksanaan penjualan barang milik daerah ini sudah menunjuk panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tangerang sebanyak 8 anggota.
“Nilai keseluruhan itu ada Rp 11 Miliar, jadi artinya dari tiga aset Pemkab Tangerang itu ada nilainya ada Rp 300 juta, Rp 1,9 miliar, dan Rp 2,8 miliar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail di Tigaraksa.
Kholid menyatakan, kedepannya aset milik Daerah yang dijual oleh pihak swasta ini akan dikembalikan kepada Pemkab Tangerang dengan cara dijual kembali. “Nahh ini menurut dari Pemda ini sangat menguntungkan,” pungkasnya

















