Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Polisikan HM Atas Pencemaran Nama Baik
Redaksi Banten-Akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail resmi melaporkan HM atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HM, atas tuduhan melakukan korupsi dana hibah 16 Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang disiarkan kepada sejumlah media massa
“Kami telah resmi melaporkan saudara HM yang telah diduga membuat pencemaran nama baik dan fitnah,” ucapnya Budi Santoso kuasa hukum Kholid Ismail pada Jumat, 30 Desember 2022 malam. Ia berharap laporannya ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya untuk mendapat keadilan dan nama baiknya dapat kembali baik
Budi Santoso juga mengungkap telah melayangkan aduan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang ditayangkan sejumlah media tanpa melakukan konfirmasi yang jelas.
“Tanpa konfirmasi mereka membuat berita bohong yah terhadap klien kami. Kami masih menunggu surat dari Dewan Pers, kami juga somasi kepada tujuh media online di mana yang dua media online telah memberi klarifikasi permohonan maaf dan berita juga sudah di take down,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan yang diterbitkan beberapa media massa daring telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Sekali lagi kami berharap dengan somasi kedua yang sudah kami layangkan dapat diakomodir oleh media bersangkutan tanpa proses secara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, sesuai Konferensi Pers satu pekan lalu, ia melakukan hak sebagai warga negara yang baik.
Melaporkan ke pihak berwajib atas penyebaran informasi fitnah oleh HM sampai disiarkan oleh media massa.
“Sesuai konferensi pers saya satu Minggu lalu terkait fitnah yang dilakukan oleh HM, maka hari ini saya sudah kasih laporan ke Polda, kami juga telah memberikan somasi ke beberapa media dan kami tinggal tunggu lagi,” ucap Kholid.
Kholid mengaku menyerahkan semua proses laporan polisi di Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukum.
“Selanjutnya saya serahkan semua nya kepada tim kuasa hukum saya untuk menangani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

















