Miris! Seorang Anak Dibawah Umur Diperkosa Ayah Tiri
Redaksi Banten- seorang anak dibawah umur menjadi korban nafsu bejad birahi inisial A (34) ayah tirinya. Perkosaan terjadi di rumahnya di wilayah Kresek Kabupaten Tangerang pada tanggal 24 Desember 2024 lalu.
Saat itu korban tengah lelap tertidur di kamarnya dan dibangunkan oleh pelaku pada pukul 01.00 WIB memaksa dilayani nafsu birahinya.
” Korban yang masih berusia 14 tahun ini diancam oleh ayah tirinya tidak akan membayar angsuran sepeda motornya jika tidak mau melayaninya. Korban menolak dan memberontak namun pelaku tetap memaksa dengan ancaman hingga korban tidak berdaya ” Jelas Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA A. Dasuki. Kamis, (2/2/2023).
IPDA A.Dasuki menjelaskan, Ibu kandung dan keluarganya baru mengetahui kejadian itu pada tanggal 26 Januari 2023 lalu keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Kresek, Kamis, (2/2/2023).
Setelah mendapatkan laporan perkosaan tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Balaraja untuk menjalani visum.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1/UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.