Oknum Penguasaha Beras Nakal Banten Keluarkan Aturan Tata Niaganya
Redaksi Banten-Menghindari terulangnya penyalahgunaan oleh pengusaha beras yang mengubah beras subsidi menjadi harga beras premium dengan cara mengemas ulang beras Bulog tersebut dan beras tersebut kemudian dijual dengan harga Rp12 ribu per kilogram dari harga asli Rp8.300 demi keuntungan pribadi. Kasus ini telah diungkap oleh Satgas Pangan Polda Banten disejumlah Kota dan Kabupaten yang ada di Banten. Kini Pemerintah Provinsi Banten mengatur tata niaga pendistribusian beras bersubsidi.
Atas pengungkapan itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi kinerja Tim Satgas Pangan Polda Banten dan Pj.Gubernur Banten Al Muktabar telah siapkan peraturan gubernur untuk mengatur tata niaga pendistribusian beras bersubidi.
Ia mengatakan Provinsi Banten mengalami inflasi sebesar 4,5% pada Desember 2022. Angka tersebut kemudian naik lagi menjadi 4,9% di akhir Januari 2023. Menurut Muktabar, penyebab naiknya inflasi dipicu oleh tingginya harga beras di pasaran.
“ Ditangkapnya oknum pengusaha beras yang curang ini diharapkan beras di pasaran kembali normal dan kami juga merukudkan tata niaga beras dari Bulog ke pedagang ” Ungkap Al Muktabar
Ia berharap dibentuknya Peraturan Gubernur ini nantinya bisa lebih mudah untuk mengendalikan gejolak harga beras di pasaran

















