Sekda Minta Pengusaha Hiburan dan Rumah Makan Hormati Bulan Ramadan
Redaksi Banten – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch.Maesyal Rasyid minta kepada para pengusaha hiburan dan rumah makan menghormati bulan suci ramadan.
Moch Maesyal Rasyid mengatakan Pj.Bupati Andi Ony pada tanggal 08 Maret 2024 telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2024 terkait jam operasional rumah makan, restoran, cafe dan jasa hiburan pada bulan suci ramadan.
“Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan ramadan.” Kata Moch.Maesyal Rasyid.Kamis (14 Maret 2024)
Dia mengungkapkan sesuai surat edaran agar pelaku rumah makan dan cafe mengalihkan jam operasional usaha yaitu mulai pukul 15.00 sampai pukul 04.00 menjelang sahur.
“Apabila agar para pengusaha yang membuka usaha rumah makan dan menyediakan makan di tempat untuk memasang tirai atau penutup.” Tuturnya.
Sementara usaha jasa hiburan berupa karaoke, sauna,spa dan masage selama bulan ramadan harus menghentikan usahanya sementara.
“Dua hari sebelum bulan ramadan jasa hiburan itu hatus tutup. Tidak boleh beroperasional dan boleh kembali beroperasi dua hari setelah bulan ramadan.” Tegasnya.
“Saling menghormati dan saling menjaga bulan suci ramadan ini.” Ujar Maesyal Rasyid
Ia pun menyinggung jika ada pengusaha jasa hiburan yang tetap membandel melakukan operasional pada bulan ramadan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

















