Pedagang Keluhkan Revitalisasi Pasar Mauk Komisi II Carikan Solusi
Redaksi Banten – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat terkait permasalahan rencana revitalisasi pasar Mauk pada Senin (24 Juli 2023).
Para pedagang yang tergabung dalam paguyuban perjuangan pedagang pasar Mauk mengeluhkan harga yang ditetapkan Perum Pasar Niaga Kerta Raharja.
Dalam rapat ini, para pedagang menyampaikan lima poin aspirasi mengenai keberatannya dalam proses revitalisasi ini. Pertama, menolak harga kios 14.750.000/m. Kedua, menolak untuk dipindahkan ke penampungan sementara/TPPS sebelum adanya kesepakatan dan kejelasan mengenai masalah harga kios. Ketiga, meminta untuk pendataan ulang pedagang pasar Mauk dikarenakan banyak data-data yang belum valid. Keempat, meminta segala sesuatu yang berkaitan dengan proses revitalisasi harus transparan sehingga tidak menimbulkan kejanggalan, manipulasi, intimidasi, janji manis. Serta kelima, meminta program revitalisasi ini dikaji ulang dan kalau seandainya memungkinkan program revitalisasi ini ditunda sampai ekonomi pedagang membaik.
Menanggapi itu, Nasrullah Ahmad menyampaikan bahwa komisi II akan membantu para pedagang dalam memecahkan masalah ini sehingga jalan keluar terhadap harga yang dirasa memberatkan pedagang dapat terselesaikan. Di satu sisi, ia juga memperhatikan dari pihak pengembang tidak merugi.
“Kami di komisi II akan membantu para pedagang untuk bagaimana mencari solusi atau jalan keluar yang terbaik. Pada intinya, jangan sampai pedagang merasa kemahalan dan dari pihak pengembang juga tidak rugi. Nanti kita akan duduk bareng dengan pihak Perumda Pasar, pedagang, dan pengembangnya gitu,” ujar ketua komisi II.
Disampaikan bahwa para pedagang bukan menolak adanya revitalisasi pasar Mauk ini, melainkan perlu adanya negosiasi ulang atas kesepakatan harga kios yang baru dengan memperhatikan unsur transparansi dan keterbukaan. Pasalnya, selama ini banyak pedagang yang mengaku mendapatkan ancaman terkait itu.
“Kita keberatan pada masalah harga kios. Artinya kami ingin prosesnya harus transparan. Terus masalah penampungan juga kita minta ditundakan dulu. Kami ingin jangan diancam sebelum ada kesepakatan masalah harga. Para pedagang sendiri bersepakat ingin harganya 8 juta per meter,” terang Aan, wakil ketua paguyuban.
“Poin pertemuan hari ini adalah para pedagang pasar ini ingin bernegosiasi harga. Kita harus tahu dulu appraisal-nya itu berapa. Ini sebagai landasan hukum ketika kita menawarkan harga kepada pedagang sehingga ada kesepakatan bersama yang realistis dengan pedagang. Jangan sampai tiba-tiba ada angka 14 juta, perhitungannya dari mana?” sambung anggota komisi II, Ahmad Syahril.