Polisi Tetapkan Mantan DirOps Perumda NKR Sebagai Tersangka Penyerangan Pasar Kutabumi
Redaksi Banten – Polresta Tangerang telah menetapkan mantan Direktur Operasional Perumda Niaga Kert Raharja, Toni Wisamantoro sebagai tersangka atas kasus penyerangan pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis beberapa waktu lalu oleh ratusan preman dan ormas, pada hari Minggu 24 September 2023 lalu.
Baca : Kasus Penyerangan Pasar Kutabumi Mantan DirOps Perumda NKR Toni Wismantoro Diperiksa Polisi
Ketika dikonfirmasi hal tersebut Kasi Humas Polresta Tangerang, Iptu Tibiyani membenarkan TW alias Toni Wisamantoro telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca : Polisi Libatkan Ahli Pidana Ungkap Aktor Intelektual Penyerangan Pasar Kutabumi
” Iya kemarin gelar perkara dan TW sudah di tetapkan sebagai tersangka. ” kata Iptu Tibiyani, Senin (30 Oktober 2023)
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Yusuf Nazarudin mengatakan telah ditemukan fakta penyidikan berdasarkan pelaksanaan hasil gelar perkara dan kemudian di tetapkan saudara TW menjadi tersangka
Lebih lanjut Ia mengatakan konstruksi sama dengan pemenuhan berkas yang sudah d tetapkan dengan rangkaian 3 orang tersangka.,
” Selanjutnya saudara TW akan dilakukan pemanggilan sebagai TSK.” Ucap Arif Yusuf Nazarudin

















