Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Posko Pengaduan THR Kota Tangerang Ini Kontak dan Alamatnya 

10 April 2023
A A
Posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang

Posko Pengaduan THR Kota Tangerang Ini Kontak dan Alamatnya 

Redaksi Banten – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko untuk masyarakat atau para pekerja yang ingin konsultasi dan menyampaikan pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Diketahui, Posko Pengaduan THR Kota Tangerang dibuka di Lantai 2, Kantor Disnaker, di Jalan Perintis Kemerdekaan, nomor 1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kepala Disnaker, Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan Posko Pengaduan THR ini disiapkan dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di Kota Tangerang. Dengan ini, bagi pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah bisa langsung melapor di Posko Pengaduan THR 2023 dari Disnaker ini.

“Pengaduan bisa dilakukan secara offline di Lantai 2 Kantor Disnaker, atau dapat melalui nomor whatsapp pengaduan di nomor 0857-1844-3632 atau melalui email di disnaker.tangerangkota.go.id. selanjutnya, Tim Pengawasan Disanaker lah yang akan menindaklanjutinya,” ungkap Ujang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/4/23).

BacaJuga

Pekerja Minta Bupati Tangerang Buka Lagi PT SLI di Balaraja

Warga Binaan Lapas Kota Tangerang Ikuti Pelatihan Barista

Ia pun menjelaskan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR. Diantaranya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan. Sedangkan yang baru satu bulan atau kurang 12 bulan berdasarkan rata-rata upah diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Terkait hal ini, Disnaker telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai surat edaran itu, juga perlu diketahui THR lebaran wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau, seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk mematuhi aturan yang ada dan melakukan kewajibannya sesuai aturan yang ditetapkan. “Sedangkan untuk masyarakat atau para pekerja diimbau untuk tidak segan membuat laporan jika dirasa dirugikan terkait proses pembayaran THR hari raya Idulfitri 1444 hijriah,” imbaunya

 

Tags: Dinas Tenaga Kerja Kota TangerangDisnakerLebaranPekerjaPengaduanPerusahaanPoskoTHRTunjangan Hari RayaUpah Buruh
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

14 April 2026

Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

11 April 2026

Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

11 April 2026
Oplus_16908288

Harga Plastik Naik, Warga Diajak Beralih Gunakan Tas Ramah Lingkungan

7 April 2026
Oplus_16908288

Wabup Intan Tinjau Progres Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

7 April 2026

Pasca Penyegelan Rumah Doa Milik Jemaat POUK Tesalonika, Bupati Tangerang: Tidak Ada Dislriminasi

6 April 2026

Pramusrenbang Rembuk Stunting, Wabup Intan: Stunting Menyangkut Masa Depan Generasi Bangsa

30 Maret 2026

Jelang Arus Mudik Pemkot Tangerang Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran

17 Maret 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Pewarta Berkah Sejahtera Raih Penghargaan Koperasi Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Mizan Amanah

11 April 2026

Kunjungi Merchant, BRI BO BRIlian Gencarkan Penggunaan EDC

3 April 2026

Hendak Bikin Kue Lebaran, Jari Balita Terjepit Oven Pembuat Kue

17 Maret 2026

Jual Tanah Warisan Dipidana, Ahli Waris Bacakan Pledoi

13 Maret 2026

Wamen HAM Tekankan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha di Tengah Eskalasi Geopolitik Global

13 Maret 2026

Perkuat Benteng Moral Masyarakat, Desa Kadu Gelar PAR ke-XXI

13 Maret 2026

Konsolidasi Ramadan PKS Lebak, Lili Sugiyanto: Penting Untuk Menjaga Soliditas

11 Maret 2026

Ahli Hukum UI Sebut Unsur Pidana Tak Terpenuhi Dalam Kasus Armando

3 Maret 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.