Rekomendasi Kemenhub Soal Frontage Rel Kereta Api Di Unyur Kota Serang
Redaksi Banten-Akhirnya warga Kelurahan Unyur Kecamatan Serang yang beberapa waktu lalu melakukan aksi gotong royong mengurug jalur perlintasan sebidang akses jalan frontage di Kelurahan Unyur, Kota Serang sebagai bentuk protes terhadap PT KAI yang belum memberikan izin kepada Pemkot Serang untuk membangun jalan frontage. Menurut warga aksi itu digelar karena selama ini kalau hujan banyak kecelakaan, banyak korban jatuh dan motornya rusak, licin jalannya. Padahal dengan adanya jalan alternatif frontage ini bisa mengurai kemacetan, karena apabila ada warga yang menuju ke Cilegon, bisa lewat sini tidak harus ke terowongan dulu.
Selasa (03/01) saat Forum RW Kelurahan Unyur Kecamatan Serang beraudiensi dengan Walikota Serang Syafrudin,terungkap tuntutan warga telah mendapatkan jawaban Dirjen Perhubungan dari Kemenhub sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembukaan perlintasan sementara, dengan tentunya ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh beberapa instansi yaitu oleh Dishub, PUPR, dan Bappeda.
“Alhamdulillah oleh Dirjen Perhubungan dari Kemenhub sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Harapan kami yang tercepat adalah dibukanya jalur frontage kemudian yang berikutnya adalah antisipasi terhadap kegiatan pembangunan flyover seperti banjir,” Kata ketua forum Rw Kelurahan unyur Nana Heriatna usai melakukan audiensi dengan Walikota Serang.
Diketahui balasan surat yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan dalam hal ini dirjen perkeretaapian berisi tentang beberapa hal dokumen yang harus ditempuh dan dilengkapi dengan tenggat waktu hingga 30 hari atau dengan batas hingga tanggal 19 Januari.
Hal tersebut juga ditambahkan oleh kepala dinas perhubungan kota serang Ikbal menyampaikan bahwa, beberapa OPD terkait pada saat ini sedang menyiapkan beberapa dokumen yang diminta oleh dirjen perkeretaapian untuk memenuhi perizinan pembanguann frontage.
“Tadi sudah diabsen oleh pak walikota itu ada beberapa OPD yang masih progres terkait dokumen-dokumen yang harus dilengkapi” ungkap ikbal.
Adapun beberapa dokumen tersebut antara lain terkait keamanan pada saat kontruksi, terkait metode pengerjaan pada saat kontruksi,
“Jadi ada empat poin yang sekarang ada di bidang PU yang memang harus dilengkapi” tambah ikbal.
Menanggapi hal tersebut, saat audiensi Walikota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa semenjak saat dirinya dilantik, semenjak tahun 2019 Pemerintah Kota Serang sudah melayangkan surat kepada kementerian perhubungan terkait pemohonan izin pembangunan frontage tersebut.
“Jadi pemkot dan masyarakat sama, dari semenjak 2019 pak wali baru dilantik sudah dilayangkan surat hingga tahun 2022 yang kaitannya ada dorongan dari masyarakat” ungkap Syafrudin.
Syafrudin menjelaskan bahwa dirinya sudah siap dan menyetujui jika beberapa dokumen yang menjadi persyaratan tersebut sudah terpenuhi.
“Jika memang persyaratannya sudah terpenuhi, saya langsung tanda tangani, tidak jadi masalah jika memang merupakan untuk kepentingan masyarakat” tutup Syafrudin.(Don)
















