Sah! DPRD Ketok Palu Aset Milik Pemda Kabupaten Tangerang Dibeli PT BSD Senilai Rp12 miliar
Redaksi Banten- Pemerintah Kabupaten Tangerang menjual asetnya senilai 12 miliar kepada PT Bumi Serpong Damai yang berada di Kecamatan Pegedangan, serta kecamatan Cisauk.
Sebanyak 19 aset miliki pemerintah daerah kabupaten Tangerang seperti infrastruktur, ruas jalan di masing-masing Desa Lengkong Kulon, Desa Jatake, Desa Cijantra, Desa Situ Gedung, Desa Kadusirung, Desa Cicalengka, pada wilayah kecamatan Pegedangan dan Desa Sampora kecamatan Cisauk.
“Tentu saja peroses pemindahan tanganan milik daerah Penjualan ini dilakuan melalui prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan persetujuan penjualan barang milik daerah kabupaten Tangerang kepada DPRD,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, (30/1/2023).
Ia mengatakan, penjualan aset milik daerah kabupaten Tangerang sudah sesuai dengan peraturan kementerian Dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan pertautan daerah kabupaten Tangerang Nomer 12 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Sudah ada aturannya di Kemendagri, harus melalui DPRD, sudah di setujui pemindah tanganan aset barang milik daerah dari Pemda kabupaten Tangerang Melalui proses penjualan dengan PT BSD tbk,” katanya.
Terpisah, Kholid Ismail, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, dalam penjualan aset milik pemerintah daerah kabupaten Tangerang sudah di rencana melalui Panitia Khusus atau (Pansus). Aset milik Pemkab Tangerang sudah di rencanakan melalui bulan Desember pada tahun 2022.
“Jika di taksir nilainya Rp12 miliar. Baru satu aset tahun ini. Sudah masuk dalam agenda pemerintah daerah dan ini juga pengajuan sudah lama maka kami segara bahas,” ujarnya.
Ia menerangkan, aset milik Pemda kabupaten Tangerang yang sudah di jual oleh PT Bumi Serpong Damai tidak termasuk dalam Peta RTRW sehingga DPRD bersama Pemerintah Daerah menyetujui.
“Yang tadi di sebutkan oleh Bupati Tangerang aset yang tidak masuk dalam RT RW, atau tidak di muat dalam perancanan sehingga di bahas oleh DPRD, dan ada berapa yang sudah kami shakan. 12 miliar itu akan masuk keuang khas daerah.
Engga akan menggangu masyarakat sekitar karena ini akses jalan utama dalam rangka mambuka infestasi,” pungkasnya.