Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Door To Door Sosialisasikan Penegakan Perda

24 Mei 2023
A A

Satpol PP Kota Tangerang Door To Door Sosialisasikan Penegakan Perda

Redaksi Banten – Terus berupaya menciptakan Kota Tangerang yang aman, nyaman dan tentram. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang secara door to door menggelar sosialisasi penegakkan Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Kali ini, sosialisasi berlangsung di Hotel Transit FM3, Kota Tangerang, Rabu (24/5/23).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan dalam kegiatan ini yang disasar ialah para pelaku usaha di Kota Tangerang. Dengan aturan yang disosialisasi sesuai dengan pelaku usaha yang tengah disasar. Seperti Hotel Transit FM3 ini yang disosialisasikan ialah larangan kegiatan peredaran miras dan prostitusi.

“Dalam kegiatan ini, biasanya Pemkot Tangerang menggelar di Kantor Kecamatan mengundang para pelaku usaha. Namun, kali ini sosialisasi menikuk lebih dalam, dengan mendatangkan langsung lokasi usahanya, dan mensosialisasikan keseluruh manajemen pada usaha tersebut,” ungkap Wawan.

BacaJuga

Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

Libur Nataru, Terminal Poris Kota Tangerang Didominasi Penumpang Tujuan Pariwisata  Jawa

Ia pun menyatakan, dalam sosialisasi ini Satpol PP mendatangkan para narasumber yang kompeten dibidangnya, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Tentu, harapannya para peserta sosialisasi dapat memperoleh informasi dan mentrasnfer informasi yang didapat kepada seluruh pihak terkait pada dunia usahanya.

“Dengan begitu, Pemkot Tangerang dan pelaku usaha di Kota Tangerang dengan segenap unsur lainnya dapat mengetahui, mematuhi dan melaksanakan perda maupun perwal yang telah ditetapkan. Sehingga, kita dapat sama-sama menciptaka Kota Tangerang yang lebih aman, nyaman dan tentram untuk setiap warganya,” jelas Wawan.

Sementara itu, Asig Soebandi selaku General Manager Hotel Transit FM3 menyatakan ini menjadi gerakan yang luar biasa dari Pemkot Tangerang, untuk mendekatkan diri ke seluruh pelaku usaha, bukan sekadar atensi yang distribusikan melalui surat ketetapan. Ia pun menyatakan, siap menjalankan tugas dan menjaga batasan transaksi usaha yang sudah ditetapkan di Kota Tangerang.

“Hotel Transit FM3 di Kota Tangerang sudah hadir sejak tahun 1993 hingga saat ini. Betahan hingga saat ini, tentunya bukti nyata FM3 mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah, dan hal ini akan kami jaga untuk menjaga silaturahmi, kerjasama dan keamanan berbisnis di Kota Tangerang,” kata Asig

Tags: Door To DoorKota tangerangPerdaSatpol PP Kota TangerangSosialisasi
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Upaya Desa Tingkatkan Kesejahteraan, Peternak di Pasar Kemis Tumbang

29 April 2026

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Tiga Murid Pengajian di Sukadiri

25 April 2026

Usai Detoksifikasi, Tersangka Tersangka Kasus Kepemilikan Obat Keras Kembali Jalani Proses Hukum

17 April 2026

Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

14 April 2026

Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

11 April 2026
Oplus_16908288

Harga Plastik Naik, Warga Diajak Beralih Gunakan Tas Ramah Lingkungan

7 April 2026
Oplus_16908288

Wabup Intan Tinjau Progres Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

7 April 2026

Pasca Penyegelan Rumah Doa Milik Jemaat POUK Tesalonika, Bupati Tangerang: Tidak Ada Dislriminasi

6 April 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Tiga Murid Pengajian di Sukadiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya Desa Tingkatkan Kesejahteraan, Peternak di Pasar Kemis Tumbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Mizan Amanah

11 April 2026

Kunjungi Merchant, BRI BO BRIlian Gencarkan Penggunaan EDC

3 April 2026

Pramusrenbang Rembuk Stunting, Wabup Intan: Stunting Menyangkut Masa Depan Generasi Bangsa

30 Maret 2026

Jelang Arus Mudik Pemkot Tangerang Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran

17 Maret 2026

Hendak Bikin Kue Lebaran, Jari Balita Terjepit Oven Pembuat Kue

17 Maret 2026

PMI Gelar Apel Siaga Lebaran 2026, 8 Posko Siap Layani Pemudik

16 Maret 2026

Jual Tanah Warisan Dipidana, Ahli Waris Bacakan Pledoi

13 Maret 2026

Wamen HAM Tekankan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha di Tengah Eskalasi Geopolitik Global

13 Maret 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.