Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Door To Door Sosialisasikan Penegakan Perda

24 Mei 2023
A A

Satpol PP Kota Tangerang Door To Door Sosialisasikan Penegakan Perda

Redaksi Banten – Terus berupaya menciptakan Kota Tangerang yang aman, nyaman dan tentram. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang secara door to door menggelar sosialisasi penegakkan Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Kali ini, sosialisasi berlangsung di Hotel Transit FM3, Kota Tangerang, Rabu (24/5/23).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan dalam kegiatan ini yang disasar ialah para pelaku usaha di Kota Tangerang. Dengan aturan yang disosialisasi sesuai dengan pelaku usaha yang tengah disasar. Seperti Hotel Transit FM3 ini yang disosialisasikan ialah larangan kegiatan peredaran miras dan prostitusi.

“Dalam kegiatan ini, biasanya Pemkot Tangerang menggelar di Kantor Kecamatan mengundang para pelaku usaha. Namun, kali ini sosialisasi menikuk lebih dalam, dengan mendatangkan langsung lokasi usahanya, dan mensosialisasikan keseluruh manajemen pada usaha tersebut,” ungkap Wawan.

BacaJuga

80 Atlet Boxing Ikuti Youth Combat Championship Volume I 

Budi Daya Maggot Inovasi Pengelolaan Sampah Organik di Kota Tangerang

Ia pun menyatakan, dalam sosialisasi ini Satpol PP mendatangkan para narasumber yang kompeten dibidangnya, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Tentu, harapannya para peserta sosialisasi dapat memperoleh informasi dan mentrasnfer informasi yang didapat kepada seluruh pihak terkait pada dunia usahanya.

“Dengan begitu, Pemkot Tangerang dan pelaku usaha di Kota Tangerang dengan segenap unsur lainnya dapat mengetahui, mematuhi dan melaksanakan perda maupun perwal yang telah ditetapkan. Sehingga, kita dapat sama-sama menciptaka Kota Tangerang yang lebih aman, nyaman dan tentram untuk setiap warganya,” jelas Wawan.

Sementara itu, Asig Soebandi selaku General Manager Hotel Transit FM3 menyatakan ini menjadi gerakan yang luar biasa dari Pemkot Tangerang, untuk mendekatkan diri ke seluruh pelaku usaha, bukan sekadar atensi yang distribusikan melalui surat ketetapan. Ia pun menyatakan, siap menjalankan tugas dan menjaga batasan transaksi usaha yang sudah ditetapkan di Kota Tangerang.

“Hotel Transit FM3 di Kota Tangerang sudah hadir sejak tahun 1993 hingga saat ini. Betahan hingga saat ini, tentunya bukti nyata FM3 mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah, dan hal ini akan kami jaga untuk menjaga silaturahmi, kerjasama dan keamanan berbisnis di Kota Tangerang,” kata Asig

Tags: Door To DoorKota tangerangPerdaSatpol PP Kota TangerangSosialisasi
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Oplus_151126016

Wabup Intan Nurul Hikmah Senam Massal Bersama Ribuan Emak-Emak di Pasar Kemis

12 Juli 2026

Kebakaran TPA Jatiwaringin Mulai Terkendali

6 Juli 2026
Oplus_16908288

TPA Jatiwaringin Kebakaran Titik Api Meluas, Status Tanggap Darurat

1 Juli 2026

Gabungkan Sepeda, Musik, & Tanam Pohon, Musicycle Jadi Komunitas Olahraga Terbaik di Tangsel Creative Award 2026

22 Juni 2026

Laka Lantas di Tigaraksa Satu Orang Meninggal, Pengendara Mobil Diamankan

19 Juni 2026

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Petani Milenial Ikuti Pelatihan Integrated Farming 

6 Juni 2026

Wabup Intan Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia

4 Juni 2026

Wabup Perkuat POSBAKUM untuk Masyarakat Desa Kecamatan Tigaraksa

4 Juni 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_151126016

    Wabup Intan Nurul Hikmah Senam Massal Bersama Ribuan Emak-Emak di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Jap Legal Network Atas Pemberitaan Investasi Bodong di RedaksiBanten.com

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngabuburit Berwisata Religi Ke Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pedagang Saat Dibawa Preman Ada Mantan DirOps Perumda NKR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

HUT 5 Abad, Jakarta Bangun Proyek Strategis dari LRT hingga Rumah Sakit Internasional

30 Juni 2026

Nakhodai Pinsakoda SIT Banten, Luki Saputra Komitmen Bangun Ekosistem Pramuka yang Adaptif

24 Juni 2026

Kolaborasi BRIN, IMC, dan Northwestern University Siap Cetak Talenta STEM Berdaya Saing Global

23 Juni 2026

HMTS ITNY Kembali Raih Juara 1 pada Turnamen Futsal Civil Classical Fest 2026

23 Juni 2026

Satukan Diaspora, 1st Indonesian-American Games Sukses Digelar di Chicago

21 Juni 2026

Perkuat Fondasi Sosial, Kabupaten Lebak Susun Raperda Ketahanan Keluarga

21 Juni 2026

Persita Area, Wadah Komunitas Fanatisme Pendekar Cisadane di Pasar Kemis

18 Juni 2026

Perkuat Kapasitas IT, Puluhan Aparatur Desa di Lebak Dapat Pelatihan Website

16 Juni 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.