Besaran Zakat Yang Harus Ditunaikan Untuk Kawasan Jabodetabek
Redaksi Banten – Menyempurnakan ibadah bulan ramadan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang telah menetapkan besaran zakat Rp 45 ribu rupiah per jiwa.
Tips Pola Tidur Dan Olahraga Selama Bulan Puasa
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Baznas, No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk kawasan Jabodetabek, yakni seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Sekda: ASN Harus Responsif Keluhan Masyarakat
MRBJ bersama Mall Bintaro Jaya Xchange Gelar santunan anak yatim.
“Berdasarkan surat keputusan tersebut maka besaran zakat yang harus ditunaikan sebesar Rp.45 ribu per jiwa” Kata Ketua BAZNAS Kota Tangerang Muhammad Aslie Elhusyairy. Senin (18 Maret 2024)
Dia menuturkan menunaikan zakat fitrah melalui program BAZNAS Kota Tangerang. Terlebih, program zakat fitrah di sini mempunyai banyak keunggulan, seperti caranya yang mudah serta terpercaya.
Ayah Dan Anak Tenggelam Saat Memancing Di Kali Cirarab
“Baznas Kota Tangerang telah membuka program zakat fitrah mulai awal bulan Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idulfitri nanti.” UngkapnyaAdapun prosedurnya, program zakat fitrah dapat ditunaikan melalui kotatangerang.baznas.go.id, atau transfer melalui BSI/588-855-8870 a.n BAZNAS Kota Tangerang.

















