Kecewa Sidang Kasus Penyerangan, Pedagang Pasar Kutabumi Ajukan Gugatan
Redaksi Banten – Para pedagang Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang menyatakan kekecewaannya terhadap persidangan penyerangan dan pengrusakan Pasar Kutabumi oleh ratusan oknum preman yang diduga dikerahkan oleh Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang pada Minggu 24 September 2023 lalu
Menyikapi persidangan tersebut, pedagang Pasar Kutabumi, Sutimah mempertanyakan barang bukti yang tidak dilimpahkan ke pengadilan. Sutimah merasa aneh bukti-buktinya dihilangkan tidak dinaikkan ke pengadilan.
Hore! THR ASN Pemkab Tangerang Segera Cair
“Nah Kemarin saya lihat dari dari bukti yang seharusnya kan dilampirkan ke Jaksa apa ke pengadilan itu.Namun Jaksa tidak menerima dari kepolisian.” Ungkap Sutimah
Sepi, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang Hanya Diikuti Segelintir Orang
Langkah Preventif, Polsek Pasar Kemis Berikan Edukasi Kamtibmas
Ia pun bersama pedagang lainnya yang menjadi korban penyerangan dan pengrusakan oleh preman dan ormas tersebut akan kembali membuat gugatan baru. Para pedagang akan melaporkan kembali kasus tersebut untuk mengungkapkan fakta sebenarnya.
“Kami akan kembali mengajukan gugatan baru untuk melaporkan semua pihak, Perumda NKR, Bupati, camat, lurah juga ormas-ormas atas peristiwa penyerangan dan penganiayaan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi.” Tegas Sutimah.
Kasus Penyerangan Pasar Kutabumi belum Selesai Polisi Jangan Tebang Pilih
Carut Marut Revitalisasi Pasar Kutabumi, APPSI Banten Desak Polisi Ungkap Aliran Dana
Tidak jauh berbeda, salah satu saksi yang juga menjadi korban peristiwa penyerangan tersebut, Prihadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap persidangan dengan terdakwa Toni Wisamantoro.
Dugaan Penyimpangan Perumda NKR Merevitalisasi Pasar Kutabumi
Prihadi mengamati pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh hakim maupun pertanyaan-pertanyaan dari jaksa penuntutnya dianggap mengabaikan fakta yang Ia ungkap dalam persidangan tersebut.
“Alasannya fakta dan bukti-bukti yang diungkapkan dalam persidangan tidak terlampir dalam berita acara.” Tutur Prihadi. Minggu (24 Maret 2024)
Perumda NKR Sudah Sosialisasi Kepada Pedagang Pasar Kutabumi, APPSI Bilang Begini
Ia mengatakan seharusnya jika dalam fakta persidangan yang diungkapkan saksi atau korban tidak terlampir dalam berita acara seharusnya kejaksaan menolak dan mengembalikannya sebelum persidangan kepada kepolisian untuk dilengkapi.
“Saya menduga ada upaya untuk meringankan hukuman terhadap para pelaku penyerangan tersebut.” Kata Prihadi
Tidak hanya itu, Prihadi pun membantah bahwa dirinya melakukan perdamaian dengan pelaku penyerangan dan pihak Perumda NKR. Ia mengatakan perdamaian itu dilakukan oleh tiga korban lainnya.
Bahkan Prihadi mengaku kecewa terhadap tiga orang korban yang menandatanganan surat perdamaian tersebut tanpa ada diskusi atau musyawarah dengan para pedagang atau korban lainnya.
“Di pengadilan tiga orang ini kesaksiannya jadi gak jelas dan terkesan meringankan kepada pelaku penyerangan.” Ujar Prihadi.