Perumda NKR Sudah Sosialisasi Kepada Pedagang Pasar Kutabumi, APPSI Bilang Begini
Redaksi Banten – Perumda Niaga Kerta Raharja yang selama ini bungkam terkait revitalisasi dan aksi pengerahan preman dan ormas akhirnya, Rabu (11 Oktober 2023) Perumda NKR buka suara yang disampaikan dalam Konfrensi pers disalah satu rumah makan di Jalan Pemda, mereka menjelaskan terkait revitalisasi dan menegaskan pihaknya telah melakukan sosialiasi rencana revitalisasi pasar Kutabumi sejak tahun sejak tahun 2019 hingga 2023.
” Kami memiliki data sejak 2019 sudah ada sosialisasi di rumah makan ayam goreng Kutabumi lalu bulan Mei 2019 ada musyawarah penetapan harga ruang dagang. Juga perwakilan pedagang telah kami ajak melakukan study banding pada tahun 2019 ke Lembang Bandung .” Ungkap Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti
Baca :
Tolak Relokasi dan Harga, Pedagang Pasar Mauk: Perumda NKR Buta Tuli
Polisi Panggil Perumda NKR Terkait Penyerangan Preman Kepada Pedagang Pasar Kutabumi
Pengakuan Pedagang Saat Dibawa Preman Ada Mantan DirOps Perumda NKR
Selain itu Finny mengatakan bulan November 2022 ada sosialisasi mengenai penetapan harga ruang dagang di rumah makan ayam goreng Jati Uwung lanjut pada februari 2023 ada sosialisasi mediasi Perumda dengan Kopastam.
” Rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang hingga terakhir bersama PJ.Bupati dihadiri oleh pihak OPD lainnya.” Lanjut Finny meskipun pada saat acara tersebut sebanarnya adalah tujuannya audiensi para pedagang dengan Pj.Bupati dan berakhir tanpa titik temu karena pedagang merasa acara yang seharus menjadi audiensi dengan Pj.Bupati menjadi debat kusir dengan pihak perumda bahkan perwakilan pedagang menganggap informasi data dan fakta yang disampaikan oleh Direktur Operasional Perumda NKR dituding penuh kebohongan.
” Jadi tidak benar jika kami tidak atau belum pernah melakukan sosialisasi. Kami sudah melakukannya.” Tegasnya
Dirut Perumda NKR ini pun menjelaskan terkait Perda nomor 25 tahun 2004 tentang perusahaan daerah pasar Niaga Kerta Raharja.
” Alas hukum tanahnya selanjutnya maka diberikan oleh pemerintah daerah kepada Perumda pada tahun 2005 sebagai kekayaan daerah yang sudah dipisahkan melalui perda nomor 25 tahun 2004 tentang perusahaan pasar NKR.
Lalu ia menambahkan ada SK Bupati Nomor 34/Kep/175/huk /2005 yaitu tentang penyerahan aset Kabupaten Tangerang kepada perusahaan daerah yaitu Perusahaan pasar Niaga Kerta Raharja
” Adanya berita acaranya nomor 539/2793-thn 2005 tanggal 23 juni 2005 tentang serah terima aset kepada perumda.” Terangnya
Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Ashari Asmat juga sempat menjelaskan terkait harga ruang dagang
” Untuk harga ruang dagang Rp.180 jutaan jika dibagi perhari selama 20 tahun sekitar dibawah angka lima puluh ribuan.” Ujarnya.
Namun berbeda dengan pandangan Carateker APPSI Kabupaten Tangerang, Sugandi mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro kepada rakyat pedagang.
” Kalau lihat seperti ini tidak ada keberpihakan kepada pedagang. Yang ada jelas kebijakannya ini soal untung – rugi dan untung.” Ucap Sugandi.
Ia melihat pemerintah berhitung dengan rakyatnya sendiri, untung dan rugi bahkan sepertinya pemerintah ingin untung lebih banyak lagi dari rakyatnya sendiri.
” Makanya hal-hal yang terpenting kaji ulang kebijakan revitalisasi di Kabupaten Tangerang mengenai pasar-pasar kewenangan Perumda NKR. Itu kuncinya” Tegasnya
Sugandi mengatakan revitalisasi dilanjut atau tidak tetap akan menuai ketidak sinkronan.
” Tidak mungkin sinkron dengan harga tinggi begini. Disini bisa dilihat ada tidaknya kebijakan pemerintah pro terhadap masyarakat pedagang pasar.” Sugandi
Ia mengatakan soal harga jual kios, lapak dan los pasar yang dibangun diatas lahan yang awalnya merupakan fasos fasum pengembang diserahkan jadi aset Pemda itu artinya aset pemda adalah lahan rakyat itu sendiri tapi kenapa dijual hak guna bangunan dengan harga melebihi pembelian rumah mewah.
” Coba bayangkan kenanya sangat mahal peseginya hanya untuk HGB dan setelah 20 tahun diperpanjang lagi.” Tanya Sugandi
APPSI Kabupaten Tangerang menilai ini sudah tidak masuk akal dan meminta semuanya harus didesign ulang.
Ia mengatakan persaingan pasar sangat banyak, dari online yang sudah tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah itu sendiri.
” Barang-barang yang dulu hanya ada di pasar sekarang bisa berserakan di mana-mana di pinggir jalan yang menjadi pesaing dan sudah tidak terkendali.” Ungkap Sugandi
Menurutnya ini akan menjadi beban berat pedagang, disatu sisi harus membayar biaya penggunaan ruang dagang baik kios, lapak selama 20 tahun untuk HGB.
” Harusnya Pemerintah juga memikirkan persoalan itu bukan hanya otak-ngatik bagaimana dapat profit dari persoalan revitalisasi Itu.” Kritiknya
Sugandi memastikan para pedagang tidak anti atau menentang soal revitalisasi pasar.
” Ketika kebijakan ini memang pro pedagang dengan harga damai dan musyawarah bisa terjangkau rasanya baik-baik saja.” Kata Sugandi

















