Camat Pasar Kemis Segera Layangkan SP Kedua Kepada PKL Kutabumi
Redaksi Banten – Pasca pembongkaran pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang banyak pedagang kaki lima menghiasi jalan sekitar pasar yang akan direvitalisasi.
Camat Pasar Kemis, H.Nurhanudin mengaku telah melayangkan surat peringatan pertama kepada para pedagang kaki lima di Kutabumi terutama yang berjualan disepanjang area jalan pasar Kutabumi. Minggu (02 Juni 2024)
Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya
“Sementara kami sudah layangkan surat pertama kepada para pedagang yang berjualan di area jalan karena mengganggu pengguna jalan baik pejalan kaki, pengendara roda mau pun roda empat.” Kata Camat Nurhanudin
Warga Kota Tangerang Bisa Buat KTP-el Dimana Saja Lewat Sobat Dukcapil
Menurutnya PKL yang berjualan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Lebih jauh Camat Nurhanudin memastikan pihaknya akan mengirimkan surat peringatan berikutnya kepada para PKL tersebut.
Suasana homey, Sensasi Ngopi di Kedai Seruput di Kota Tangerang
“Dalam waktu dekat kami akan kembali mengirimkan surat peringatan kepada para PKL untuk segera pindah atau meninggalkan lokasi tersebut.”
Menurutnya sesuai SOP jika sampai peringatan terakhir para pedagang tetap membandel pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban.

















