Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Camat Pasar Kemis: Jika Ada Perpanjangan Masa Bakti RT RW Harus Dianulir

13 Juni 2024
A A
Camat Pasar Kemis, H.Nurhanudin

Camat Pasar Kemis: Jika Ada Perpanjangan Masa Bakti RT RW Harus Dianulir

 

Redaksi Banten – Camat Pasar Kemis ,H.Nurhanudin angkat bicara terkait adanya isu perpanjangan masa bakti ketua RW menjadi 8 tahun. Menurutnya perpanjangan masa bakti RW melanggar Permendagri dan Perbup nomor 7 tahun 2021 yaitu masa bakti ketua RW dan RT adalah 5 tahun dalam satu periode.

Camat Nurhanudin menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

BacaJuga

Camat Pasar Kemis Minta Warga Jangan Mudah Terprovokasi

Kampung Anggur, Camat Pasar Kemis Cicipi Anggur Varietas Impor 

Aku dan Perubahan, Sebuah Puisi yang Mengharumkan SMAN 13 Kabupaten Tangerang 

“Ada pun revisi tersebut hanya mengatur untuk masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode. Tidak untuk lembaga masyarakat desa yaitu RT dan RW.” Kata Camat Nurhanudin. Rabu (12 Juni 2024)

Kades Sukamantri : Pemilihan Ketua RW RT Diserahkan ke Warga

Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya

Terkait Masa Bakti RW, BPD Desa Sukamantri: Obrolan Warung Kopi Jangan Jadi Legitimasi 

Ia menegaskan saat ini terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa, masa bakti ketua RT dan ketua RW tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 yaitu 5 tahun.

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Tangerang Gelar Operasi Pasar Bawang Putih

“Masa bakti ketua RT dan ketua RW sesuai peraturan pasal 41 ayat 1, masa bakti pengurus RW dan pengurus RT adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal penetapan oleh kepala desa.” jelasnya,

Lantas Camat Nurhanudin pun kembali menekankan jika ada penetapan atau perpanjangan masa bakti RT dan RW tidak sesuai peraturan oleh kepala desa, menurutnya sebuah pelanggaran dan SK tersebut harus dianulir.

“Jika ada SK penetapan masa bakti ketua RT dan RW lebih dari 5 tahun jelas melanggar. Apa lagi jika tiba-tiba diperpanjang tanpa melalui mekanisme kesepakatan musyawarah warga itu harus dianulir.” Tendasnya

Selain itu Ia pun menjelaskan terkait mekanisme pembentukan atau pemilihan ketua RT dan RW merupakan kewenangan warga baik itu melalui musyawarah atau pun mekanisme pemilihan oleh warga.

“Menentukan kepengurusan RT dan RW sebaiknya dimusyawarahkan dengan warga sehingga yang terpilih memiliki legalitas atau pengakuan di masyarakat setempat.” Tandasnya

Nurhanudin pun mengungkapkan selama ini tidak ada satu pun kepala desa yang menetapkan SK atau memperpanjang masa bakti RT dan RW karena Ia meyakini masyarakat Pasar Kemis dan para ketua RT dan RW sangat paham peraturan.

Tags: Camat Pasar KemisDianulirHarusJikaMasa BaktiPerpanjanganRT RW
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Kebakaran TPA Jatiwaringin Mulai Terkendali

6 Juli 2026
Oplus_16908288

TPA Jatiwaringin Kebakaran Titik Api Meluas, Status Tanggap Darurat

1 Juli 2026

Gabungkan Sepeda, Musik, & Tanam Pohon, Musicycle Jadi Komunitas Olahraga Terbaik di Tangsel Creative Award 2026

22 Juni 2026

Laka Lantas di Tigaraksa Satu Orang Meninggal, Pengendara Mobil Diamankan

19 Juni 2026

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Petani Milenial Ikuti Pelatihan Integrated Farming 

6 Juni 2026

Tiga Proyek Pembangunan Strategis di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

5 Juni 2026

Wabup Intan Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia

4 Juni 2026

Wabup Perkuat POSBAKUM untuk Masyarakat Desa Kecamatan Tigaraksa

4 Juni 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Jap Legal Network Atas Pemberitaan Investasi Bodong di RedaksiBanten.com

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Mulai Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngabuburit Berwisata Religi Ke Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

HUT 5 Abad, Jakarta Bangun Proyek Strategis dari LRT hingga Rumah Sakit Internasional

30 Juni 2026

Nakhodai Pinsakoda SIT Banten, Luki Saputra Komitmen Bangun Ekosistem Pramuka yang Adaptif

24 Juni 2026

Kolaborasi BRIN, IMC, dan Northwestern University Siap Cetak Talenta STEM Berdaya Saing Global

23 Juni 2026

HMTS ITNY Kembali Raih Juara 1 pada Turnamen Futsal Civil Classical Fest 2026

23 Juni 2026

Satukan Diaspora, 1st Indonesian-American Games Sukses Digelar di Chicago

21 Juni 2026

Perkuat Fondasi Sosial, Kabupaten Lebak Susun Raperda Ketahanan Keluarga

21 Juni 2026

Persita Area, Wadah Komunitas Fanatisme Pendekar Cisadane di Pasar Kemis

18 Juni 2026

Perkuat Kapasitas IT, Puluhan Aparatur Desa di Lebak Dapat Pelatihan Website

16 Juni 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.