Redaksi Banten – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 138 perkara yang telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan. Kamis (27 Februari 2025)
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan obat-obatan dibakar, berbagai merk minuman keras dipecahkan menggunakan palu. Sementara puluhan senjata tajam dipotong dengan menggunakan mesin las.
Selama Ramadan Ini Aturan Operasional Restoran Dan Tempat Hiburan Malam
Keramas Bareng di Sungai Cisadane Sambut Bulan Suci Ramadan
Kepala Seksi Pengelolaan Pemulihan Aset Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang setiap perkara yang sudah memiliki ketetapan hukum harus dimusnahkan.
” Pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu dua bulan ini termasuk banyak. Sabu seberat 1 Kilogram, Ganja dan tembakau seberat 1.3 Kilogram dan ratusan botol minuman keras dari operasi tindak pidana ringan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.” Ungkapnya.
Saimun menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang telah inkrah dari pengadilan pada akhir tahun 2024.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang telah putus pada November dan Desember tahun 2024 oleh pengadilan. Sementara untuk barang bukti pada perkara di bulan Januari atau Februari dan memiliki ketetapan hukum akan dimusnahkan pada bulan April.” Tandasnya

















