Redaksi Banten, Tangerang,–Keluarga Almarhumah berinisial I penjual nasi Padang yang menjadi korban dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah Neglasari Kota Tangerang menggandeng Advokat dari Yayasan Nagari Sadar Hukum.
Penyerahan dokumen berkas kuasa resmi diberikan secara langsung oleh kakak kandung korban Andriano yang juga merupakan sebagai Pelapor. Senin (21/09/ 2026
Adriano berharap penunjukan kuasa ini agar proses hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
” Saya selaku kakak kandung korban, berharap agar proses hukum dapat dijalankan dan ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kami keluarga Korban mempercayakan pendampingan kasus ini kepada Advokat dari Yayasan Nagari Sadar Hukum,” Tegas Andriano
Saat dikonfirmasi, Advokat dari Yayasan Nagari Sadar Hukum, Wildan Ansori Nasution membenarkan telah menerima kuasa dan amanah dari keluarga korban yaitu Andriano.
“Benar bahwa Keluarga Korban almarhumah berinisial I yang diwakili oleh kakak kandung korban telah mempercayakan kepada kami Advokat dari Yayasan Nagari Sadar Hukum untuk mengawal kasus ini agar bisa berjalan sesuai proses hukum,” Ungkap Wildan.
Lebih lanjut, Advokat dari Yayasan Nagari Sadar Hukum Wildan Ansori Nasution secepatnya akan berkoordinasi dengan tim Penyidik Polsek Neglasari untuk mendukung serta memantau perkembangan penyidikan agar dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini semenjak kuasa diberikan, dan akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polsek Neglasari, dan kami siap membantu dan mendukung penyidikan dalam mengungkap kasus ini,” Tuturnya (*)

















