Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Hanya Bisa Berbaring, Rohani Janda Lansia Lumpuh Masuk Desil 8, Kok Bisa?

17 September 2026
A A
oplus_10485760
oplus_10485760

oplus_10485760

Redaksi Banten,Tangerang–Rohani (65) janda Lansia dan lumpuh tengah berbaring diatas kasur, setiap hari hanya dapat berdiam diri di kamar kontrakannya di Kampung Pasar Kemis RT 02 RW 01 Desa Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Meski pun awalnya Dia tidak paham Desil namun ketika dijelaskan betapa terkejut ketika mengetahui dirinya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) termasuk masyarakat mapan dan mandiri.

” Kok bisa saya setiap hari hanya berbaring tidak bisa apa-apa tergolong sebagai orang kaya?” Kata Rohani. Kamis (17/09/2026)

Lantas Dia pun mengungkapkan pernah didatangi petugas sensus menanyakan keadaan serta penghasilan ekonominya.

BacaJuga

Janda Lansia Kondisi Lumpuh di Pasar Kemis Masuk Kategori Desil 8

Dinsos Kota Tangerang Amankan Lansia Terlantar di JPO Stasiun Tanah Tinggi

” Beberapa waktu lalu saya pernah didatangi petugas sensus. Ditanya pengasilan, pengeluaran dan lainnya. Saya ngomong apa adanya sama petugas tapi kenapa saya tergolong sebagai orang kaya?” Ungkap Rohani

Padahal janda tua dan lumpuh ini tidak berdaya dan setiap hari anak perempuannya datang  mengurus kebutuhannya.

Mirisnya, salah satu anak laki-lakinya juga dalam keadaan strok dan tinggal satu atap dengan rohani.

Rohani mengaku sejauh ini belum ada petugas dari pihak atau dinas mana pun menemuinya melakukan pengecekan kondisi ekonominya secara langsung untuk memperbarui data tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Desa Pasar Kemis, Al Haetomi sempat mempertanyakan petugas sensus apakah mereka turun kepangan atau tidak memahami kondisi di lapangan.

“Bagaimana mungkin seorang .janda sudah usia lanjut dan lumpuh bisa masuk Desil 8? Petugas sensus seharusnya bisa hati-hati dan memahami kondisi di lapangan.” Kata Al Haetomi

Namun pihaknya akan memperbarui data informasi sosial ekonomi sesuai kondisi riil Rohani saat ini.

” Meski pun kami perbarui namun data tidak akan langsung berubah karena harus melalui tahapan verifikasi, validasi lapangan oleh petugas dinas terkait. Selanjutnya menunggu proses oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan” ungkapnya.

 

 

Tags: Badan Pusat Statistik (BPS)DesilDinas sosial Kabupaten TangerangJandaLansiaLumpuhSensus Ekonomi
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Seorang Bocah Tenggelam di Bekas Galian Pasir Dekat Alun-Alun Pemda Tangerang

17 September 2026
Oplus_16908288

Petugas Trantib Tertibkan Spanduk Tidak Berijin

16 September 2026

Kebakaran Pabrik, BPBD Kota Tangerang Kerahkan 16 Armada Damkar

16 September 2026

Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Perumda Pasar Kota Tangerang Lakukan Penataan Pedagang

11 September 2026

Mitigasi Dini Pemkot Tangerang Normalisasi Kali Ledug 

11 September 2026

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir

11 September 2026

Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Kabupaten Tangerang : Pramuka Harus Solid,Aktif dan Inovatif,

11 September 2026

Edukasi Literasi Keuangan, Cegah Investasi Ilegal

9 September 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Polemik BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Bergulir ke BPD, Begini Respons HIPMI Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janda Lansia Kondisi Lumpuh di Pasar Kemis Masuk Kategori Desil 8

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngabuburit Berwisata Religi Ke Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pasar Kemis Siap Amankan Peresmian Masjid Kasepuhan Al Istiqlaliyah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

oplus_10485760
oplus_10485760

Hanya Bisa Berbaring, Rohani Janda Lansia Lumpuh Masuk Desil 8, Kok Bisa?

17 September 2026

Polemik BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Bergulir ke BPD, Begini Respons HIPMI Banten

15 September 2026

Andra Soni Doakan dan Dampingi Keluarga Jurnalis di Posko SAR Carita

11 September 2026

Kesiapan Medis dan Mitigasi Jelang Pelaksanaan Tangerang 10K

11 September 2026

Bukan Debu Biasa, Ini Bahayanya Abu Vulkanik

9 September 2026
Oplus_16908288

Camat Kemiri Imbau Masyarakat Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

7 September 2026

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Polresta Tangerang Bagikan Masker ke Pengguna Jalan

7 September 2026

Alasan Perubahan APBD 2026, Ini Kata Wali Kota Tangerang

5 September 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.