Redaksi Banten – Suasana yayasan panti yatim Izmi di perumahan Kutabumi 5 RW 18 Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang tidak seperti bulan ramadan sebelumnya yang biasanya selalu menggelar acara bersama para donatur namun pasca terbongkar tidak memiliki perijinan dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang sejumlah donatur lebih memilih tidak menyalurkan bantuan melalui yayasan ini.
Terungkap Yayasan Panti Izmi Tidak Berijin, Warga Desak Dinsos Tegas
Berdasarkan informasi dari warga, sejak yayasan ini dilaporkan oleh warga kepada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang tampak tidak ada kegiatan yang mencolok seperti bulan ramadan sebelumnya. Namun diduga yayasan ini masih beroperasional dan melakukan kegiatan diluar wilayah perumahan tersebut.
“Dulu setiap ramadan yayasan ini kerap mengadakan acara bersama anak-anak yatim entah dari mana asal anak-anak itu.” Kata Mubarok warga setempat
Menurutnya anak-anak itu bukan anak-anak yatim yang berada di lingkungan perumahan Kutabumi 5.
“Sejak awal keberadaan yayasan ini tidak memberi manfaat kepada anak-anak yatim lingkungan ini tapi justru sebaliknya setiap bulan ramadan yayasan ini malah menyodorkan proposal berikut daftar anak-anak yatim yang tidak diketahui asal-usulnya dari mana..” Sambungnya.
Sementara warga perumahan Kutabumi 5 menjelang hari raya Idul Fitri selain menyalurkan zakat fitrah juga akan menyantuni anak-anak yatim di lingkungan perumahan Kutabumi 5 dan sekitarnya pada hari Minggu Tanggal 23 Februari mendatang. Alasan warga menyantuni anak-anak yatim melalui pengurus DKM Masjid At Taqwa mau pun secara langsung agar santunan tepat sasaran kepada yang berhak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan saat mediasi menegaskan yayasan Izmi tidak memiliki ijin dan melarang yayasan ini melakukan kegiatan operasional. Selasa (04 Februari 2025)
“Yayasan ini tidak memiliki perijinan. Selama belum memiliki ijin Yaysan Izmi dilarang melakukan kegiatan operasional. ” Kata Aziz Gunawan
Saat ini warga menunggu tindakan tegas dari pihak dinas terkait Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan langkah nyata sesuai ketentuan dan peraturan.
“Sudah jelas tidak memiliki ijin seharusnya pihak terkait segera bertindak sesuai peraturan untuk melakukan penutupan yayasan Izmi ini.” Desak Dedi Rosidi. Jumat (07 Maret 2025)

















