Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Nasional

Menkeu Purbaya Targetkan Rokok Ilegal Bayar Cukai Desember 2025

4 November 2025
A A
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra/bar).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra/bar).

JAKARTA, Redaksi Banten – Penertibkan peredaran rokok ilegal dalam negeri tengah disiapkan kebijakannya oleh pemerintah, salah satunya dengan mengintegrasikan produsen rokok ilegal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat kerja dengan Komite IV DPV RI.

Menkeu mengatakan saat ini tengah mengkaji tarif cukai khusus yang akan berlaku di kawasan tersebut, dan menargetkan awal Desember tahun ini sudah bisa diimplementasikan.

“Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya. Beberapa daerah sedang dibangun kawasan industri ya,” kata Purbaya di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Meski begitu, Purbaya tidak dapat memastikan tarif cukai dalam aturan baru tersebut akan lebih rendah atau sama dengan tarif cukai saat ini. Namun, ia memastikan penetapannya tetap adil bagi produsen rokok dan tidak mengganggu pelaku rokok yang lain.

BacaJuga

IHSG Ambruk -7,35%, Purbaya Beri Peringatan Keras BEI

Komitmen Terhadap Keberlanjutan Lingkungan, Pelita Air Bersama Pertamina Tanam 10 Ribu Pohon di Jawa Timur

“Nah, kita akan atur supaya jangan ganggu yang ada dan fair juga buat mereka. Jadi, kita akan hitung seperti apa. Belum final hitungannya, sedang kita hitung. Jadi kami sedang diskusi terus dengan para pelaku tadi yang ingin masuk ke KIHT dan nanti juga dengan pelaku industri yang lain. Yang pas seperti apa sih,” jelasnya.

Dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, Purbaya menegaskan tidak akan memberi ampun jika produsen-produsen rokok ini masih mengedarkan produk ilegal usai kebijakan resmi diterbitkan.

“Nanti, kalau sudah itu jalan, saya enggak akan lihat ke belakang, lihat ke depan. Pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Enggak ada kompromi di situ,” tegas Purbaya.

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah akan membina produsen rokok ilegal. Pihaknya pun mengungkap telah mengirimkan orang untuk bertemu langsung dengan para pemain rokok ilegal untuk bergabung ke KIHT.

“Untuk rokok, jadi nggak akan kita bunuh. Justru, bukan kita binasakan, tapi kita bina. Karena saya sudah kirim orang-orang untuk berdiskusi dengan siapa, juragan-juragan rokok yang gelap itu ketahuan kan namanya siapa saja, untuk gabung dengan apa lah kawasan yang disebut KIHT, Kawasan Industri Hasil Tembakau,” terang Purbaya.

Purbaya menilai kebijakan ini membuat pemerintah dan juga produsen rokok ilegal diuntungkan. Bagi produsen rokok ilegal dapat tenang karena beroperasi secara resmi. Negara juga bisa mendapatkan tambahan penerimaan cukai lebih besar, dan bisa menjalankan pengawasan peredaran rokok menjadi mudah.

“Dan saya jadi tahu kalau rokok asing yang masuk, kita langsung hajar sampai pengimpornya. Tapi ketika campur sama rokok yang ilegal dalam negeri, kita agak bingung juga siapa yang ini. Lebih susah kerjanya. Jadi seperti itu,” tambah Purbaya.

Seperti diketahui, Pemerintah menggeber pengembangan KIHT di Provinsi Jawa Timur. Kawasan tersebut rencananya ditargetkan dapat berjalan pada Februari 2026. Kawasan KIHT juga akan diperluas hingga ke Pulau Madura, mencakup wilayah Kabupaten Sumenep dan Pamekasan.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Menkeu berencana bertemu dengan produsen rokok ilegal di Madura untuk mendengar langsung keluhan dari produsen rokok ilegal di sana.

“Jadi kita sudah ngomong sama juragan-juragan di sana, akan ada yang ketemu dengan saya. Saya mau lihat seperti apa sih keberatannya dia. Tapi yang jelas mereka harus masuk ke tempat yang legal. Saya nggak bisa mengizinkan produk ilegal masuk di perekonomian kita. Karena ada yang bayar, ada yang nggak, nggak adil kan? Jadi tujuan kita itu membuat semuanya legal,” tutur Purbaya.

Tags: CukaiDPDJawa TimurMaduraMenteri KeuanganPemerintahPurbayaRokok Ilegal
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Meutya Hafid Ajak Keluarga Bangun Kebiasaan di Luar Layar

12 Oktober 2026

ITNY Gelar PPTMB Ganesha 2026, Sambut Mahasiswa Baru Lewat Konsep Teknokultura

7 September 2026

IKG Peduli, Targetkan 2,5 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Gunung Kidul

1 September 2026

Dari Laut sampai Langit, BRIN Dorong Transformasi Teknologi Lewat Kerjasama Riset RI–AS

29 Agustus 2026
Foto: Para Duta Besar ASEAN dari Washington, D.C. berkunjung ke Planet Labs Corp. di San Francisco, 13 Agustus 2026, dan diterima pendiri sekaligus Chief Strategy Officer Planet Labs Robbie Schingler. Dubes RI Indroyono Soesilo turut hadir dalam kunjungan tersebut.

Mata Indonesia dari Orbit: Satelit Mikro dan AI Mengawal Nusantara

25 Agustus 2026

Pelantikan FORKABI Hadirkan Program Keren, Mulai dari Rekening Bank Mandiri, KTA Gratis hingga Subsidi Kaos

24 Juli 2026

HUT 5 Abad, Jakarta Bangun Proyek Strategis dari LRT hingga Rumah Sakit Internasional

30 Juni 2026

Kolaborasi BRIN, IMC, dan Northwestern University Siap Cetak Talenta STEM Berdaya Saing Global

23 Juni 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Disdik Kabupaten Tangerang Survei Bangunan Rusak SMPN 2 Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, KORMI Siap Gelar FORKAB Edisi Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahir di Umah Kaujon, Aliansi Inklusi Serang Serukan Keterlibatan Disabilitas dalam Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Global Food Week 2026, Pertamina NRE Dorong Transformasi Energi Hijau Jadi Komoditas Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Viral Video Diduga Penjambretan, Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

12 Oktober 2026

Santri Kini Lebih Nyaman, Bupati Resmikan Asrama Ponpes Ishlaahul Ummah

9 Oktober 2026

176 Pasangan Jalani Sidang Isbat Nikah, Wabup Intan: Perlindungan Hukum dan Hak Sipil

9 Oktober 2026

BLK Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Budidaya Tanaman Hidroponik 

8 Oktober 2026

Disdik Kabupaten Tangerang Survei Bangunan Rusak SMPN 2 Pasar Kemis

8 Oktober 2026

Lahir di Umah Kaujon, Aliansi Inklusi Serang Serukan Keterlibatan Disabilitas dalam Kebijakan

8 Oktober 2026

Semarak HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, KORMI Siap Gelar FORKAB Edisi Perdana

8 Oktober 2026

Peluang Khusus Lulusan Baru, Program On The Job Training (OJT) di Bidang Industri Manufaktur

7 Oktober 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.