Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Nasional

LKBH FHUI Nilai Dakwaan ‘Salah Kamar’, Kasus Notaris Laporkan Ahli Waris Murni Perdata

3 Februari 2026
A A

Redaksi Banten, JAKARTA – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mengajukan Perlawanan terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas AH, ahli waris yang dilaporkan melakukan penipuan atau penggelapan atas harta warisannya oleh pihak perantara atau broker. Kasus ini dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap ranah hukum perdata terkait pelepasan tanah warisan untuk kepentingan umum kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Dalam sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tim Advokat LKBH FHUI menilai JPU memaksakan perkara yang kental nuansa perdatanya ke ranah pidana, sehingga pengadilan (pidana) tidak berwenang mengadilinya.

Ranah Perdata, Bukan Pidana

Puspa Pasaribu, Advokat Publik dari LKBH FHUI, menegaskan bahwa dasar dakwaan Jaksa hanyalah kesepakatan dan akta notaris. Hal ini membuktikan bahwa peristiwa tersebut murni hubungan keperdataan.

BacaJuga

Relokasi SDN Suka Asih 2 Camat Pasar Kemis Lakukan Langkah Humanis

Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Permasalahan Hukum

“Jaksa mendakwa Klien kami berdasarkan sejumlah kesepakatan perdata. Padahal salah satu akta notaris menunjukkan adanya peristiwa perdata di mana klien kami bersama ahli waris lainnya melakukan pelepasan hak atas tanah secara legal. Di sisi lainnya, dalam surat dakwaan yang sama, Jaksa mencampuradukkan akta pembagian komisi di antara para broker dengan akta pelepasan hak atas tanah para ahli waris. Padahal dalam akta pembagian komisi, klien kami bukanlah pihak”, tegas Puspa.

Kejanggalan “Korban” dan Kerugian

Lebih lanjut, LKBH FHUI menyoroti ketidakjelasan pihak yang diklaim sebagai korban. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut adanya kerugian sekitar Rp6,4 miliar dari pembayaran pajak oleh Saksi Korban. Namun, fakta hukum berkata lain.

“Saksi yang mengaku sebagai korban faktanya tidak pernah menjadi pihak dalam akta-akta yang dipermasalahkan atau akta sepihak berisi penagihan kepada Terdakwa. Hal ini diperkuat oleh sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 329/Pdt.G/2022/PN. Tng dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 258/PDT/2023/PT BTN. Jadi, konstruksi kerugian ini sangat mengada-ada”, tambah Puspa.

Kasus Pernah Dihentikan

Poin krusial yang diungkapkan dalam persidangan adalah fakta bahwa perkara serupa yang berasal dari kelompok “Broker” sebelumnya telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda

Metro Jaya. Kepolisian telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan No. S.Tap/29/I/2022/Ditreskrimum pada 31 Januari 2022 dengan alasan “Bukan Merupakan Tindak Pidana”.

“Polisi sudah menyatakan ini bukan tindak pidana lewat penghentian penyelidian. Namun, kasus yang sama kini dipaksakan kembali dalam dakwaan JPU. Ini menguatkan dalil kami bahwa dakwaan cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima”, ujar Puspa.

Dakwaan Tidak Cermat

Selain masalah kewenangan mengadili, LKBH FHUI menilai dakwaan Jaksa kabur “obscuur libel). Jaksa dinilai gagal menguraikan garis waktu yang jelas serta unsur-unsur pidana yang didakwakan.

“Uraian Jaksa membingungkan dan tidak menjelaskan peristiwa nyata apa yang dianggap penipuan maupun penggelapan. Ketidakcermatan ini fatal dan mengakibatkan dakwaan batal demi hukum. Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang bijaksana demi keadilan Terdakwa dan keluarga”, pungkas Puspa.

Perlawanan oleh Tim Advokat Terdakwa pada sidang hari ini dibacakan oleh Tim Advokat LKBH UI yaitu Puspa Pasaribu, S.H., Mkn., Maria Dianita Prosperiani, S.H, Fariznaldi S.H. dan Meddy Setiawan, S.H. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Perlawanan yang dijadwalkan pada Kamis, (5/2).

Tags: Ahli WarisHukumLahanPenanganan HukumSengketa Lahan
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

IKG Peduli, Targetkan 2,5 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Gunung Kidul

1 September 2026

Dari Laut sampai Langit, BRIN Dorong Transformasi Teknologi Lewat Kerjasama Riset RI–AS

29 Agustus 2026
Foto: Para Duta Besar ASEAN dari Washington, D.C. berkunjung ke Planet Labs Corp. di San Francisco, 13 Agustus 2026, dan diterima pendiri sekaligus Chief Strategy Officer Planet Labs Robbie Schingler. Dubes RI Indroyono Soesilo turut hadir dalam kunjungan tersebut.

Mata Indonesia dari Orbit: Satelit Mikro dan AI Mengawal Nusantara

25 Agustus 2026

Pelantikan FORKABI Hadirkan Program Keren, Mulai dari Rekening Bank Mandiri, KTA Gratis hingga Subsidi Kaos

24 Juli 2026

HUT 5 Abad, Jakarta Bangun Proyek Strategis dari LRT hingga Rumah Sakit Internasional

30 Juni 2026

Kolaborasi BRIN, IMC, dan Northwestern University Siap Cetak Talenta STEM Berdaya Saing Global

23 Juni 2026
Tim Bamantara EEPISAT diterima langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk AS, Indroyono Soesilo, usai menorehkan juara 3 Dunia di CanSat 2026. (Foto: Arya Winata/KBRI DC)

Indonesia Raih Juara III Dunia di CanSat 2026 Amerika Serikat

10 Juni 2026

Mahasiswa Teknik Pertambangan ITNY Bersinar di Ajang U-MINE FEST 2026

28 Mei 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_16908288

    Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKG Peduli, Targetkan 2,5 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Gunung Kidul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diiming-Iming Uang Jajan, Seorang Pria Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngabuburit Berwisata Religi Ke Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Diiming-Iming Uang Jajan, Seorang Pria Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

31 Agustus 2026
Oplus_16908288

Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan

27 Agustus 2026

DBMSDA Kabupaten Tangerang Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

24 Agustus 2026

Nasaruddin Umar: Memperkuat Imam Masjid, Merawat Nasionalisme—Sinyal Kepemimpinan Baru PBNU?

23 Agustus 2026

Farid F. Saenong Terbitkan Kritik Teks dan Historitas Tafsir

21 Agustus 2026

Perbaikan Jalan Sangego Selatan, Pemkot Tangerang Lakukan Rekayasa Lalulintas

21 Agustus 2026

Ratusan Petinju Muda Siap Berlaga di Kejuaraan Tinju Amatir Kota Tangerang

21 Agustus 2026

40 Penyuluh Pertanian Swadaya Dikukuhkan, Perkuat Pendampingan Petani di Kabupaten Tangerang

21 Agustus 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.