BKPSDM Kabupaten Tangerang: ASN Ikut Pilkada Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Calon
Redaksi Banten – Adanya penjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang digadang-gadang akan maju sebagai calon bupati pada pilkada Kabupaten Tangerang 2024 memantik kritik dari sejumlah kalangan karena statusnya masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menjelaskan regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Sikapi Keputusan MK, Saatnya Merajut Kembali Persatuan dan Kesatuan
Menurut Hendar Herawan hal ini berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 di pasal 56 tahun 2023 disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi Madya dan pejabat pimpinan tinggi madiya dan Pratama yang akan mencalonkan diri di pilkada wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
“Penjabat atau ASN yang ikut pemilihan kepala daerah menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau Wali dan waktu bupati atau walikota wakil walikota wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.” Kata Hendar Herawan.Senin (22 April 2024)
Menurutnya dalam undang-undang sebelumnya yaitu undang-undang nomor 5 tahun 2014 untuk ASN yang akan maju di pilkada wajib menyatakan mengundurkan diri dari ASN sejak mendaftar sebagai calon.
“Jadi ada perbedaan di undang-undang yang lama itu sejak mendaftarkan menjadi calon sementara kalau di undang-undang yang baru itu sejak ditetapkan sebagai calon.” Ungkapnya
Lebih jauh Hendar menjelaskan undang-undang terbaru yang berlaku sejak 31 Oktober tahun 2023 tersebut pada pasal 75 undang-undang 20 tahun 2023 disebutkan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan Peraturan pelaksana dan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil nomor 5494 dinyatakan masih tetap berlaku.
” Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini artinya turunan dari undang-undang 5 tahun 2014 selama tidak bertentangan dengan pasal-pasal undang-undang 20 tahun 2023 itu masih dinyatakan tetap berlaku.” Tutur Hendar
Lalu terkait indikasi adanya ASN akan mengikuti pilkada 2024 dengan maraknya spanduk atau baliho, Hendar Herawan mengatakan dirinya hanya menyampaikan regulasi terkait aturan saja.
” Bahwa seorang ASN yang akan mengikuti pilkada itu harus membuat pernyataan mengundutkan diri secara tertulis sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon. Bukan sejak kapan yang bersangkutan mendaftar sebagai calon.”Kata Hendar Herawan.
“Jika sudah masuk tahapan proses pilkada tentu ada lembaganya yang akan mengawasi. KPU dan Bawaslu.” Ucapnya

















