Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya
Redaksi Banten – Beredarnya kabar perpanjangan masa jabatan ketua RW Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang mengikuti masa jabatan kepala desa dinilai oleh Forum RW Desa Sukamantri tidak memiliki dasar hukum.
Ada pun wacana perpanjangan masa jabatan RW yang dilontarkan kepala desa Sukamantri dinilai hanya sekedar pepesan kosong. Hal ini dikatakan oleh salah satu pengurus Forum RW Desa Sukamantri, Riyanto. Dia mengatakan apa yang disampaikan oleh kepala desa Sukamantri dinilai hanya obrolan biasa tidak memiliki legalitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Camat Pasar Kemis Segera Layangkan SP Kedua Kepada PKL Kutabumi
“Makanya karena wacana itu tidak ada dasar hukumnya, Kami Forum RW Desa Sukamantri sepakat menolak perpanjangan masa jabatan ketua RW. Kami tetap perpatokan sesuai SK yang ada.” Kata Riyanto. Minggu (02 Juni 2024)
Sah! Warga Perumahan Cluster Sukamantri Residence Tetapkan Ketua RW
Menurutnya hal ini akan menjadi polemik dimasyarakat jika wacana tersebut tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
“Kita gak baperan. Masyarakat sekarang ini kritis. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kita tidak mau perpanjangan masa jabatan RW menjadi polemik di masyarakat.” Ujar Riyanto Ketua RW 12 yang masa jabatannya tinggal satu tahun lagi ini dan dirinya pun jika masa jabatannya telah habis akan kembali menggelar pemilihan ketua RW.
Sekda Pemkab Tangerang Upayakan Jaminan kesehatan RT RW
Senada dengan Riyanto, Sekretaris Forum RW Desa Sukamantri yang juga merupakan Ketua RW.19 Teten Azhar Basir pun lebih memilih mengikuti sesuai aturan yang ada. Teten tidak menginginkan perpanjangan masa baktinya diluar ketentuan yang ada. Dia mengatakan masa baktinya sebagai Ketua RW.19 sudah berakhir dan telah menggelar pemilihan ketua RW.
“Di tempat saya sedang proses pemilihan. Saya ngikutin SK saja.”ujar Teten melalui pesan WhatApps beberapa waktu lalu.
Sementara Ketua Forum RW Desa Sukamantri, Suparno pun menegaskan semua anggota Forum RW tidak menanggapi serius perpanjangan masa bakti ketua RW sebelum ada legalilitas ketentuan peraturan perundangannya. Menurutnya wacana itu tidak bisa diberlakukan sepihak saja tetapi harus ada peraturan perundang-undangannya yang telah ditetapkan.
“Saat ini kami Forum RW Desa Sukamantri sepakat mengikuti ketentuan yang ada saja. Tidak ada perpanjangan masa bakti ketua RW. Terkecuali memang ada peraturannya, minimal ada peraturan daerah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.” Tegas Suparno.
Saat ini, Suparno mengatakan akan mengikuti sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Jika memang masa jabatannya sebagai ketua RW telah berakhir dirinya pun akan melakukan pemilihan ketua RW.
“Seperti halnya di RW.19 pun ketika masa jabatannya habis juga digelar pemilihan ketua RW. Begitu pun saya jika habis akan menggelar pemilihan ketua RW.” Tutur Ketua Forum, Suparno.