Gedung Milik Koperasi Guru Pasar Kemis Dilelang Bank, kemana Uang Milik Anggota?
Redaksi Banten – Gedung dan bangunan milik koperasi guru Pasar Kemis di Jalan Raya Rajeg Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang dilelang oleh SeaBank.
Seperti diketahui gedung dua lantai dan tanah tersebut merupakan milik anggota koperasi guru se Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sindang Jaya.
Pemkab Tangerang Lakukan Pengawasan Pengelolaan Koperasi
Ketua Koperasi Guru, Sahyo Hadi saat dikonfirmasi mengakui bangunan dan tanah milik koperasi tersebut diagunkan ke bank namun koperasi tidak dapat mengangsur pinjaman ke bank karena banyak anggota yang meminjam uang melalui koperasi tidak melakukan kewajibannya untuk mengangsur pinjaman yang mereka gunakan sehingga kewajiban koperasi ke bank pun otomatis macet. Senin (15 April 2024)
Koperasi Pewarta Berkah Sejahtera Raih Penghargaan Koperasi Berkualitas
Sahyo mengungkapkan, tanah dan bangunan tersebut diagunkan ke bank tersebut senilai 2 Miliyar.
Ia pun menegaskan penyebab macetnya kredit dari anggota koperasi karena adanya perubahan sistem gaji guru yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
“Mau bayar bank uangnya dari mana? Dulu gaji guru kan ke bendahara. Bisa langsung dipotong angsuran oleh bendahara. Sejak gaji ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru, kita tidak bisa memotong gaji mereka.” Ungkap Sahyo Hadi
Ketika disinggung berapa total dana milik anggota koperasi yang selama ini terkumpul di koperasi namun Sahyo Hadi mengaku tidak mengetahui detil catatannya.
“Lebih detilnya yang tahu sekretaris koperasi namanya Ridwan saat ini tugasnya di Cikupa dan bendahara Koperasi, Safiri.” Ujar Sahyo.
Carut marutnya koperasi guru ini, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah anggota koperasi, pengurus diduga tidak transfaran dalam tata kelola keuangan. Bahkan dana milik anggota yang selama ini disetorkan ke koperasi nilainya ditaksir miliyaran rupiah tidak jelas pertanggungjawabannya.
Tidak hanya itu uang hari raya lebaran milik para guru yang dititipkan sebesar Rp.200 ribu perbulan totalnya mencapai Rp.1.5 Miliyar juga tidak pernah dikembalikan kepada anggotanya.