Redaksi Banten – Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga No. 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi menuai penolakan dari Komite Olahraga Nasional KONI Se-Tangerang Raya.
Sejumlah pengurus KONI dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berkumpul di salah satu hotel di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. (Selasa 05/08/2025)
Para Ketua KONI yang hadir diantaranya Ketua KONI Kabupaten Tangerang Eka Wibayu , Ketua KONI Kota Tangerang, H. Dirman
dan Ketua KONI Tangsel, Letkol (Purn) M Hamka Handaru.
Ketiga Ketua KONI bersepakat untuk menolak pemberlakuan Permenpora No. 14 tahun 2024 tersebut. Eka Wibayu mengatakan aturan ini bisa menghambat pembinaan atlet, sekaligus melemahkan KONI di daerah serta berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah.
“Kita sangat mengetahui persis bagaimana pembinaan dan pengembangan atlet di daerah apabila ini di paksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu karena tidak ada bantuan pembiayaan.” Terang Eka Wibayu,
Menurut Eka Wibayu pembiayaan terkait pembinaan atlet diatur dalam undang-undang dimana didasari dari APBN dan turunannya melalui APBD untuk level KONI Provinsi dan KONI Kabupaten atau Kota.
“Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga mengeluarkan aturan supaya pembinaan atlet harus bersumber dari non APBD,” Tegas Eka.
Sementata Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel mengatakan
secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.
“Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai,” ujar Hamka
Hamka Handaru mengakui, bahwa implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Kemenpora harus membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga. Namun tidak kalah dari itu harus dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.
” Keberadaan Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat, apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh,” ujarnya