Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Jelang Pilkada Masyarakat Kota Tangerang Diajak Tolak Politik Uang

22 November 2024
A A

Redaksi Banten – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang terus menyuarakan ke masyarakat Kota Tangerang untuk tidak tergoda iming-iming politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengingatkan, agar seluruh masyarakat tidak tergiur iming-iming politik uang. Sebab, suara masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada sangat menentukan masa depan Kota Tangerang dalam lima tahun ke depan.

Pj. Bupati Buka Kejuaraan Panahan Pelajar Kabupaten Tangerang 2024

“Kami imbau, masyarakat bisa cermati visi dan misi yang diunggulkan. Yang terpeting, jangan sampai tergiur dengan iming-iming uang,” tegas Teguh, Jumat (22/11/24).

BacaJuga

Peluang Kerja di Kota Tangerang, Berikut Daftarnya Lowongannya

Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

Ia pun menjelaskan, ketentuan sanksi politik uang pada Pilkada diatur dalam Pasal 187 A Nomor 10 Tahun 2016 Ayat 1 dan 2 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliyar.

“Selain itu, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimkasud pada ayat 1,” jelasnya.

Kata Teguh, secara simulasi jika menerima Rp200 ribu dari paslon tertentu. Bisa dihitung Rp200 ribu dibagi 5 tahun hanya Rp40 ribu per tahun, Rp3.333 per bulan atau Rp111 per hari.

“Harus dipahami, keputusan singkat bisa berdampak panjang, dan uang tersebut tidak sebanding dengan perngorbanan yang dilakukan,” papar Teguh.

“Menerima uang politik hari ini berarti menjual hak suara dan masa depan Kota Tangerang untuk lima tahun ke depan. Ingat, jika menemukan dugaan pelanggaran pemilihan serentak 2024, laporkan ke Bawaslu,” tambahnya

Tags: Ajak MasyarakatJelang PilkadaKesbangpolKota tangerangPolitik UangTolak
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Oplus_16908288

Seorang Wanita Tewas di Toilet Terjebak Kebakaran Bengkel Las 

30 Mei 2026

Warga Perum Kutabumi 5 Sukamantri dan DLHK Kabupaten Tangerang Jalin Kerja Sama Pengangkutan Sampah

29 Mei 2026
Oplus_19005440

Pemkab Tangerang Serahkan Bantuan 2 Ekor Sapi Kurban  kepada Masjid Jami At Taqwa Perum Kutabumi 5 Sukamantri

27 Mei 2026

Wabup Intan Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Halal

26 Mei 2026

Wabup Intan Serahkan Bantuan UMKM Pengembangan Ekonomi Kreatif Kelurahan Tigaraksa,

26 Mei 2026

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Tangerang Harus Transparan dan Obyektif

20 Mei 2026
Oplus_16908288

Viral Teror Pocong, Diduga Modus Kejahatan

20 Mei 2026

Wabup Intan: Isbat Nikah Terpadu Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan dan Anak

13 Mei 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_19005440

    Pemkab Tangerang Serahkan Bantuan 2 Ekor Sapi Kurban  kepada Masjid Jami At Taqwa Perum Kutabumi 5 Sukamantri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Perum Kutabumi 5 Sukamantri dan DLHK Kabupaten Tangerang Jalin Kerja Sama Pengangkutan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Teknik Pertambangan ITNY Bersinar di Ajang U-MINE FEST 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Wanita Tewas di Toilet Terjebak Kebakaran Bengkel Las 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Mahasiswa Teknik Pertambangan ITNY Bersinar di Ajang U-MINE FEST 2026

28 Mei 2026

Pimpin FORKABI, Bang Azran: Anak Betawi Harus Jadi Tuan Rumah di Negerinya Sendiri

23 Mei 2026

Ketapel Lokal Berhasil Tembus Pasar Internasional

22 Mei 2026

Armada Pakistan Sambangi Jakarta, Diplomasi Militer Perkuat Kerja Sama Laut

21 Mei 2026

Pembahasan Pansus LKPJ TA 2025, Fraksi PKS Lebak Pastikan Program Pemerintah Tepat Guna & Tepat Sasaran

21 Mei 2026

Milad ke-24, PKS Lebak Gelar Fun Walk; Ada Doorprize & Bazar UMKM

17 Mei 2026

BRI Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

13 Mei 2026
Oplus_16908288

Gerakan Pangan Murah, Sembako Murah Ludes Sekejap Diserbu Warga Tigaraksa

13 Mei 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.