Kasus Pencabulan Satriwati Pesantren Tetap Operasional
Redaksi Banten- Kasus dugaan pencabulan oleh oknum pinpinan pesantren di Tanara Kabupaten Serang, Banten terhadap sejumlah santriwati banyak menuai perhatian dari sejumlah pihak. Menyikapi kasus dugaan pencabulan tersebut pihak Kementerian Agama Kabupaten Serang, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Serang, Ahmad Rifaudin. Kamis (23/02/2023). Ia mengatakan Kementerian Agama pusat yang dapat menentukan pencabutan izin operasional pondok pesantren.
” Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencabut izin operasional pesantren. Salah satunya ada permohonan dari yayasan pesantren tersebut.” kata Ahmad Rifaudin
” Tidak asal cabut saja. Kasihan para santrinya kalau izin opersional harus dicabut. Saat ini yang menjadi masalahnya kan pencabulan oleh salah satu pimpinan ponpes dan pelaku sudah ditangkap Polisi.” Terangnya.
Ia menambahkan selama lembaga pesantren masih mengajarkan sesuai pendoman, tidak megajarkan yang bertentangan dengan aturan hukum tidak akan dicabut.
” Biang masalahnya sudah ditangkap dan izin lembaga pesantrennya tidak serta merta harus dicabut. Kita harus berikan pembinaan dan arahan. Biar lah pelakunya saja yang mendapatkan hukuman. Jangan sampai pesantrennya yang sudah tercoreng lantas dibubarkan. Kita bina dan luruskan saja ” Tegasnya.
Suasana pesantren saat ini terbilang tidak seperti biasanya, tampak sepi karena sejak kasus ini mencuat sejumlah santriwati memilih pulang ke rumah dijemput orangtua mereka.
















